Tidak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim PN Bireuen Bebaskan Badriah

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen membebaskan Badriah Binti M Jamal (58), warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Sebelumnya perempuan yang sehari-hari hanya mengurus rumah tangga itu, didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan.

Putusan Nomor 226/Pid.B/2022/PN Bir yang membebaskan Badriah dibacakan oleh hakim ketua Daniel Saputra, SH, MH yang didampingi hakim anggota, Fuady Primaharsa, SH, MH dan M. Muchsin Alfahrasi Nur dalam sidang terbuka untuk umum di PN Bireuen, Kamis (9/3/2023).

Sidang itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Ari Syahputra, SH, Afrizal, SH dan Samsul Bahri, SH dari Kantor Hukum MHD. ARI SYAHPUTRA & Partners.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, terdakwa Badriah Binti M Jamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Atas dasar itu, JPU memohon kepada hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan, dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan hukum berlaku. Maka dimohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana, sebagaimana yang dituntut JPU.

Selain itu diminta untuk memulihkan hak hak serta harkat dan martabat terdakwa. Juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Sedangkan hakim dalam menyelesaikan kasus pertikaian dua cucu Adam yang masih terikat hubungan darah itu, menyatakan, terdakwa Badriah Binti M Jamal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu dan alternatif ke dua penuntut umum.

Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Dan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Penasihat hukum Badriah, Muhammad Ari Syahputra, SH yang ditanya Kabar Bireuen, terkait vonis tersebut, menyatakan, putusan hakim sudah memiliki rasa keadilan.  (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat ‎

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkuat perannya dalam mendorong pengembangan wakaf produktif sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan...

Sejumlah Keuchik di Jangka Serukan Transparansi Harta Wakaf dan Musyawarah Terbuka demi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepedulian terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan makin menguat. Sejumlah keuchik di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen mengharapkan proses pergantian kepemimpinan...

Kunjungan Pasien RSUD dr Fauziah Bireuen Meningkat, Direktur: Semua Pasien Dilayani Sesuai Tingkat Kegawatdaruratan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen memastikan tidak ada pasien yang diabaikan atau ditelantarkan, meskipun saat ini sedang menghadapi peningkatan jumlah...

Wakil Bupati Razuardi Pembina Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) setempat, melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, di halaman...

Brigjen Pol. Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda Aceh dari Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo...

KABAR POPULER

Kunjungan Pasien RSUD dr Fauziah Bireuen Meningkat, Direktur: Semua Pasien Dilayani Sesuai Tingkat Kegawatdaruratan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen memastikan tidak ada pasien yang diabaikan atau ditelantarkan, meskipun saat ini sedang menghadapi peningkatan jumlah...

Sejumlah Keuchik di Jangka Serukan Transparansi Harta Wakaf dan Musyawarah Terbuka demi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepedulian terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan makin menguat. Sejumlah keuchik di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen mengharapkan proses pergantian kepemimpinan...

Wakil Bupati Razuardi Pembina Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) setempat, melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, di halaman...

Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan...

Kadistanbun Bireuen Hadiri Musyawarah Persiapan Khanduri Rakyat Jelang Musim Tanam Padi di Samalanga

0
KABAR BIREUEN, Samalanga–Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Bireuen,  Mulyadi, SE,. M.M menghadiri Musyawarah Rencana Khanduri Rakyat dalam rangka tradisi turun sawah di Balai...