Jumat, 16 Januari 2026

Tidak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim PN Bireuen Bebaskan Badriah

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen membebaskan Badriah Binti M Jamal (58), warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Sebelumnya perempuan yang sehari-hari hanya mengurus rumah tangga itu, didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan.

Putusan Nomor 226/Pid.B/2022/PN Bir yang membebaskan Badriah dibacakan oleh hakim ketua Daniel Saputra, SH, MH yang didampingi hakim anggota, Fuady Primaharsa, SH, MH dan M. Muchsin Alfahrasi Nur dalam sidang terbuka untuk umum di PN Bireuen, Kamis (9/3/2023).

Sidang itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Ari Syahputra, SH, Afrizal, SH dan Samsul Bahri, SH dari Kantor Hukum MHD. ARI SYAHPUTRA & Partners.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, terdakwa Badriah Binti M Jamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Atas dasar itu, JPU memohon kepada hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan, dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan hukum berlaku. Maka dimohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana, sebagaimana yang dituntut JPU.

Selain itu diminta untuk memulihkan hak hak serta harkat dan martabat terdakwa. Juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Sedangkan hakim dalam menyelesaikan kasus pertikaian dua cucu Adam yang masih terikat hubungan darah itu, menyatakan, terdakwa Badriah Binti M Jamal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu dan alternatif ke dua penuntut umum.

Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Dan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Penasihat hukum Badriah, Muhammad Ari Syahputra, SH yang ditanya Kabar Bireuen, terkait vonis tersebut, menyatakan, putusan hakim sudah memiliki rasa keadilan.  (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

PC APRI Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya Dikukuhkan, Ketua PW: APRI Harus Bermanfaat...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Provinsi Aceh kembali melaksanakan agenda pengukuhan Pengurus Cabang (PC) APRI di...

PMI Bireuen Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk SDN 11 Kuta Blang

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen salurkan bantuan perlengkapan sekolah untuk SDN 11 Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Kamis (15/1/2026). Bantuan...

Peringati Isra Miraj di Tengah Bencana, Pemkab Bireuen Ajak Warga Perkuat Shalat dan Ketakwaan

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 Masehi di tengah suasana keprihatinan akibat bencana...

Dosen Umuslim Pasang PLTS Hibrid di Bivak, Dusun Terisolasi Itu Kini Kembali Terang

0
KABAR BIREUEN, Juli – Setelah lebih dari sebulan hidup tanpa aliran listrik pascabanjir besar, warga Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen,...

Korban Banjir di Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo

0
KABAR bIREUEN, Banda Aceh — Korban banjir di Aceh menerima bantuan kemanusiaan senilai Rp2,5 miliar dari PT Tiara Marga Trakindo (TMT). Bantuan tersebut diterima...

KABAR POPULER

Camat Peusangan: Korban Banjir di Pante Lhong Tidak Butuh Huntara

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Warga korban banjir dan tanah longsor di Gampong (Desa) Pante Lhong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, tidak membutuhkan hunian sementara (huntara). Hal...

Bantah Tudingan Timbun Bantuan, Pemkab Bireuen Pastikan Distribusi Logistik untuk Korban Bencana Lancar dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen secara tegas membantah isu penimbunan barang bantuan di gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Tuduhan...

Guest Teacher SD Sukma Bangsa Bireuen, Hadirkan Wartawan Kenalkan Dunia Jurnalistik kepada Siswa

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Wartawan Kabar Bireuen, Ihkwati, hadir sebagai guru tamu untuk memperkenalkan dunia kewartawanan kepada siswa. Kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi di kelas V...

PMI Bireuen Terima Bantuan Mini Excavator untuk Pelayanan Pembersihan Lingkungan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen menerima bantuan empat unit mini excavator dari PMI Pusat. Alat itu akan dioperasikan untuk...

Bantuan Bencana Masih Menumpuk di Gudang, Dewan Bireuen Minta BPBD Percepat Distribusi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah anggota DPRK Bireuen ke gudang logistik Pemerintah Kabupaten Bireuen, mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, bantuan...