Rabu, 13 Mei 2026

Tidak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim PN Bireuen Bebaskan Badriah

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen membebaskan Badriah Binti M Jamal (58), warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Sebelumnya perempuan yang sehari-hari hanya mengurus rumah tangga itu, didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan.

Putusan Nomor 226/Pid.B/2022/PN Bir yang membebaskan Badriah dibacakan oleh hakim ketua Daniel Saputra, SH, MH yang didampingi hakim anggota, Fuady Primaharsa, SH, MH dan M. Muchsin Alfahrasi Nur dalam sidang terbuka untuk umum di PN Bireuen, Kamis (9/3/2023).

Sidang itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Ari Syahputra, SH, Afrizal, SH dan Samsul Bahri, SH dari Kantor Hukum MHD. ARI SYAHPUTRA & Partners.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, terdakwa Badriah Binti M Jamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Atas dasar itu, JPU memohon kepada hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan, dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan hukum berlaku. Maka dimohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana, sebagaimana yang dituntut JPU.

Selain itu diminta untuk memulihkan hak hak serta harkat dan martabat terdakwa. Juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Sedangkan hakim dalam menyelesaikan kasus pertikaian dua cucu Adam yang masih terikat hubungan darah itu, menyatakan, terdakwa Badriah Binti M Jamal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu dan alternatif ke dua penuntut umum.

Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Dan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Penasihat hukum Badriah, Muhammad Ari Syahputra, SH yang ditanya Kabar Bireuen, terkait vonis tersebut, menyatakan, putusan hakim sudah memiliki rasa keadilan.  (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Unit Penyidik ​​Cyber ​​Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Adnen Nurdin Harap Pembangunan Infrastruktur di Bireuen Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Anggota DPRK Bireuen Fraksi PKB, Adnen Nurdin, mendorong Pemerintah Kabupaten Bireuen agar pembangunan infrastruktur lebih difokuskan pada kebutuhan nyata masyarakat...

KABAR POPULER

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Unit Penyidik ​​Cyber ​​Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Adnen Nurdin Harap Pembangunan Infrastruktur di Bireuen Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Anggota DPRK Bireuen Fraksi PKB, Adnen Nurdin, mendorong Pemerintah Kabupaten Bireuen agar pembangunan infrastruktur lebih difokuskan pada kebutuhan nyata masyarakat...

Dana Bantuan Korban Bencana Tak Boleh Dipotong, Bupati Bireuen Beri Peringatan Keras

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Bupati Bireuen Ir H. Mukhlis ST, memerintahkan kepada para penyintas supaya menggunakan dana bantuan banjir sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...