Tidak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim PN Bireuen Bebaskan Badriah

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen membebaskan Badriah Binti M Jamal (58), warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Sebelumnya perempuan yang sehari-hari hanya mengurus rumah tangga itu, didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan.

Putusan Nomor 226/Pid.B/2022/PN Bir yang membebaskan Badriah dibacakan oleh hakim ketua Daniel Saputra, SH, MH yang didampingi hakim anggota, Fuady Primaharsa, SH, MH dan M. Muchsin Alfahrasi Nur dalam sidang terbuka untuk umum di PN Bireuen, Kamis (9/3/2023).

Sidang itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Ari Syahputra, SH, Afrizal, SH dan Samsul Bahri, SH dari Kantor Hukum MHD. ARI SYAHPUTRA & Partners.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, terdakwa Badriah Binti M Jamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Atas dasar itu, JPU memohon kepada hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan, dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan hukum berlaku. Maka dimohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana, sebagaimana yang dituntut JPU.

Selain itu diminta untuk memulihkan hak hak serta harkat dan martabat terdakwa. Juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Sedangkan hakim dalam menyelesaikan kasus pertikaian dua cucu Adam yang masih terikat hubungan darah itu, menyatakan, terdakwa Badriah Binti M Jamal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu dan alternatif ke dua penuntut umum.

Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Dan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Penasihat hukum Badriah, Muhammad Ari Syahputra, SH yang ditanya Kabar Bireuen, terkait vonis tersebut, menyatakan, putusan hakim sudah memiliki rasa keadilan.  (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat, Ipda FJ Didemosi atas Insiden Tewasnya...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh—Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen...

Puluhan Siswa SMP di Bireuen Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Penyuluhan serta Penerangan Hukum

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa- Puluhan peserta didik UPTD SMPN 1 Jeumpa dan UPTD SMPN 1 Jeunieb, Kabupaten Bireuen mengikuti  sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang pendidikan...

Sambut HUT ke- 81 RI, Pemkab Bireuen Bagikan 800 Bendera Merah Putih

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bireuen meluncurkan...

KUA dan Enam Madrasah di Gandapura Gelar Gerakan Bersih Masjid

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - lGuna mendukung tempat ibadah yang bersih dan asri, sehingga terciptanya kenyamanan bagi warga yang melaksanakan shalat atau sekadar beristirahat di...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

KABAR POPULER

Dukung PSSB ke Piala Soeratin U-13 Aceh, Bupati Bireuen Janji Benahi Stadion Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh perjuangan PSSB Bireuen yang akan berlaga pada Piala Soeratin...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Pelatih PASI Bireuen Juara Master Lilawangsa Run 2026, Jadi Motivasi Menuju PORA XV Aceh...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pelatih Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen, Marjoni, menunjukkan performa apik dengan meraih juara pertama kategori master pada ajang...