Tidak Dipidana dalam Perkara TPPU, Sejumlah Aset Nyonya N Dirampas untuk Negara dan 16 Bidang Tanah Dikembalikan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap terdakwa Hanisah atau Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski terbukti bersalah, hakim hanya memutuskan sebagian aset terdakwa dirampas untuk negara dan sebagian lainnya dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. Dalam sidang tuntutan pada Senin, 4 Agustus 2025, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan seluruh asetnya terkait TPPU dirampas untuk negara.

BACA JUGA: Ini Penampakan Rumah Mewah ‘Ratu Narkoba’ di Bireuen yang Ikut Diperiksa dalam Kasus TPPU

Pada sidang putusan hukum, Jumat (29/8/2025), majelis hakim yang diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH., MH, serta hakim anggota, Heriana Juanda, S.H dan Syeh Aries Fauzan, SH, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap Nyonya N.

Sejumlah aset yang dirampas untuk negara yakni sebidang tanah seluas 200 m² beserta rumah di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2022, satu unit mobil Honda CR-Z milano merah tahun 2015, 11 barang bermerek, serta uang Rp23 juta di rekening BCA KCP Ponorogo.

BACA JUGA: Nyonya N ‘Ratu Narkoba’ Dituntut 10 Tahun Penjara dan Aset Mewah Dirampas untuk Negara

Sementara itu, 16 bidang tanah milik Nyonya N di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding, sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir.

“JPU tetap mengambil sikap banding karena menilai putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan dan belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

Diketahui, Nyonya N saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025 dalam perkara narkotika. Dia terbukti bersalah dalam kasus pengiriman sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sudah lebih dulu menjerat Nyonya N. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rehabilitasi Puskesmas Mon Keulayu Bireuen Capai 90 Persen

0
Satgas PRR Aceh berkoordinasi dengan Pemkab Bireuen untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, fasilitas pendidikan, lahan pertanian dan hunian tetap pascabencana. KABAR BIREUEN, Bireuen — Rehabilitasi Puskesmas...

Target Awal November Mulai Tanam Padi, Kadistanbun Bireuen Mulyadi Tinjau Progres Rehabilitasi Sawah di...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Kabupaten Bireuen, Mulyadi, SE., MM., meninjau progres pekerjaan rehabilitasi sawah di sejumlah lokasi di Kabupaten...

Demi Menjaga Amanah Wakaf, Keuchik Ulee Ceue Desak Audit Independen Yayasan Almuslim Peusangan.

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Keuchik Ulee Ceue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Azwani, mendesak agar persoalan Yayasan Almuslim Peusangan diselesaikan secara transparan melalui pemeriksaan keuangan...

UNIKI Peringati Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Keteladanan Rasulullah dan Berbagi dengan Anak Yatim

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperkuat nilai keislaman dan kepedulian sosial melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirangkai dengan...

Pemkab Bireuen Gelar Malam Pisah Sambut Danyonif 113/Jaya Sakti, Wabup Razuardi Harapkan Sinergi Terus...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuadi, M.T. menghadiri acara pisah sambut Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 113/Jaya Sakti dari Letkol Inf. Agus Susanto, S.Sos.,...

KABAR POPULER

Demi Menjaga Amanah Wakaf, Keuchik Ulee Ceue Desak Audit Independen Yayasan Almuslim Peusangan.

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Keuchik Ulee Ceue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Azwani, mendesak agar persoalan Yayasan Almuslim Peusangan diselesaikan secara transparan melalui pemeriksaan keuangan...

Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie

0
KABAR BIREUEN, 0‎Pidie — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan, tidak ada kompromi dalam hal pemberantasan narkotika. Ia memastikan penindakan tegas akan dilakukan...

Target Awal November Mulai Tanam Padi, Kadistanbun Bireuen Mulyadi Tinjau Progres Rehabilitasi Sawah di...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Kabupaten Bireuen, Mulyadi, SE., MM., meninjau progres pekerjaan rehabilitasi sawah di sejumlah lokasi di Kabupaten...

Keuchik Saipuni Ajak Masyarakat Bersatu Jaga Warisan Ulama dan Masa Depan Yayasan Almuslim Peusangan

0
KABAR BIREUEN, Jangka — Keuchik Bugak Blang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Saipuni, S.Pd.I., mendesak pengelolaan Yayasan Almuslim Peusangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, terutama...

Keuchik Paya Aboe Suarakan Transparansi Pengelolaan Harta Wakaf dan Dukung Pergantian Kepemimpinan Yayasan Almuslim...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E., menyuarakan transparansi pengelolaan harta wakaf dan penguatan tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan. Ia...