Tidak Dipidana dalam Perkara TPPU, Sejumlah Aset Nyonya N Dirampas untuk Negara dan 16 Bidang Tanah Dikembalikan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap terdakwa Hanisah atau Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski terbukti bersalah, hakim hanya memutuskan sebagian aset terdakwa dirampas untuk negara dan sebagian lainnya dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. Dalam sidang tuntutan pada Senin, 4 Agustus 2025, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan seluruh asetnya terkait TPPU dirampas untuk negara.

BACA JUGA: Ini Penampakan Rumah Mewah ‘Ratu Narkoba’ di Bireuen yang Ikut Diperiksa dalam Kasus TPPU

Pada sidang putusan hukum, Jumat (29/8/2025), majelis hakim yang diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH., MH, serta hakim anggota, Heriana Juanda, S.H dan Syeh Aries Fauzan, SH, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap Nyonya N.

Sejumlah aset yang dirampas untuk negara yakni sebidang tanah seluas 200 m² beserta rumah di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2022, satu unit mobil Honda CR-Z milano merah tahun 2015, 11 barang bermerek, serta uang Rp23 juta di rekening BCA KCP Ponorogo.

BACA JUGA: Nyonya N ‘Ratu Narkoba’ Dituntut 10 Tahun Penjara dan Aset Mewah Dirampas untuk Negara

Sementara itu, 16 bidang tanah milik Nyonya N di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding, sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir.

“JPU tetap mengambil sikap banding karena menilai putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan dan belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

Diketahui, Nyonya N saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025 dalam perkara narkotika. Dia terbukti bersalah dalam kasus pengiriman sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sudah lebih dulu menjerat Nyonya N. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Sambut Tahun Ajaran Baru, Bupati Bireuen Minta Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengajak para orang tua, khususnya para ayah, untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah pada...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Hunian Tetap Presisi di Aceh Tamiang Jelang Peresmian

0
KABAR BIREUEN Aceh Tamiang – Memasuki hari kedua bertugas sebagai Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap)...

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat BSI Agen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Transformasi dan inovasi menjadi bagian perjalanan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) untuk memberikan layanan optimal bagi nasabah dan...

KABAR POPULER

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Luncurkan Qanun Ketertiban Hewan Ternak di Tambue, Bupati Bireuen Harap Jadi Percontohan bagi Kemukiman...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Sambut Tahun Ajaran Baru, Bupati Bireuen Minta Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengajak para orang tua, khususnya para ayah, untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah pada...