Senin, 8 Desember 2025

Tidak Dipidana dalam Perkara TPPU, Sejumlah Aset Nyonya N Dirampas untuk Negara dan 16 Bidang Tanah Dikembalikan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap terdakwa Hanisah atau Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski terbukti bersalah, hakim hanya memutuskan sebagian aset terdakwa dirampas untuk negara dan sebagian lainnya dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. Dalam sidang tuntutan pada Senin, 4 Agustus 2025, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan seluruh asetnya terkait TPPU dirampas untuk negara.

BACA JUGA: Ini Penampakan Rumah Mewah ‘Ratu Narkoba’ di Bireuen yang Ikut Diperiksa dalam Kasus TPPU

Pada sidang putusan hukum, Jumat (29/8/2025), majelis hakim yang diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH., MH, serta hakim anggota, Heriana Juanda, S.H dan Syeh Aries Fauzan, SH, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap Nyonya N.

Sejumlah aset yang dirampas untuk negara yakni sebidang tanah seluas 200 m² beserta rumah di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2022, satu unit mobil Honda CR-Z milano merah tahun 2015, 11 barang bermerek, serta uang Rp23 juta di rekening BCA KCP Ponorogo.

BACA JUGA: Nyonya N ‘Ratu Narkoba’ Dituntut 10 Tahun Penjara dan Aset Mewah Dirampas untuk Negara

Sementara itu, 16 bidang tanah milik Nyonya N di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding, sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir.

“JPU tetap mengambil sikap banding karena menilai putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan dan belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

Diketahui, Nyonya N saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025 dalam perkara narkotika. Dia terbukti bersalah dalam kasus pengiriman sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sudah lebih dulu menjerat Nyonya N. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

PWI Lhokseumawe dan JMSI Salurkan Bantuan untuk Wartawan Terdampak Banjir

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lhokseumawe–Aceh Utara menyalurkan bantuan logistik kepada para anggota yang...

Difasilitasi PMI, YIB dan Partner Berbagi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Yayasan Indonesia Bershalawat (YIB) menjalin kolaborasi dengan Partner Berbagi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di sejumlah lokasi di Kabupaten...

Ikatan Alumni UI dan MDMC Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) bersama Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) menyerahkan bantuan untuk korban banjir dan longsor di...

Alfamidi Hadir, Salurkan CSR Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera 

0
KABAR BIREUEN, Medan - PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) terus bergerak menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir longsor di Aceh, Sumatera Utara...

Dua Warga Makmur Meninggal Tertimbun Longsor dan Terseret Banjir

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Dua warga di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang melanda wilayah setempat, Rabu (26/11/2025). Kedua korban...

KABAR POPULER

Ditinjau HRD Bersama Pejabat Kementerian PU, Jembatan Bailey Kuta Blang Ditargetkan Rampung dalam Beberapa...

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Pembangunan jembatan bailey di Kuta Blang, lintas nasional Medan–Banda Aceh, dikebut selama 24 jam penuh dan ditargetkan bisa dilintasi...

Pulihkan Akses Utama Medan–Banda Aceh, Kementerian PU Bangun Jembatan Bailey Kuta Blang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Akses utama Medan–Banda Aceh yang terputus akibat banjir pekan lalu, dipastikan akan normal kembali. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI segera...

Edi Obama Terjun Langsung Antar Bantuan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra atau Edi Obama, sejak Kamis (4/12/2025) turun langsung ke lokasi pengungsian...

Staf Khusus Mendikdasmen Tinjau Sekolah Rusak Akibat Banjir di Bireuen, Serahkan Bantuan Rp300 Juta...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Staf Khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Bidang Manajemen dan Kelembagaan, Didik Suhardi, PhD, meninjau sekolah-sekolah yang rusak dan...

Dua Warga Makmur Meninggal Tertimbun Longsor dan Terseret Banjir

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Dua warga di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang melanda wilayah setempat, Rabu (26/11/2025). Kedua korban...