KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap terdakwa Hanisah atau Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski terbukti bersalah, hakim hanya memutuskan sebagian aset terdakwa dirampas untuk negara dan sebagian lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. Dalam sidang tuntutan pada Senin, 4 Agustus 2025, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan seluruh asetnya terkait TPPU dirampas untuk negara.
Pada sidang putusan hukum, Jumat (29/8/2025), majelis hakim yang diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH., MH, serta hakim anggota, Heriana Juanda, S.H dan Syeh Aries Fauzan, SH, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap Nyonya N.
Sejumlah aset yang dirampas untuk negara yakni sebidang tanah seluas 200 m² beserta rumah di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2022, satu unit mobil Honda CR-Z milano merah tahun 2015, 11 barang bermerek, serta uang Rp23 juta di rekening BCA KCP Ponorogo.
BACA JUGA: Nyonya N ‘Ratu Narkoba’ Dituntut 10 Tahun Penjara dan Aset Mewah Dirampas untuk Negara
Sementara itu, 16 bidang tanah milik Nyonya N di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding, sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir.
“JPU tetap mengambil sikap banding karena menilai putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan dan belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.
BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen
Diketahui, Nyonya N saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025 dalam perkara narkotika. Dia terbukti bersalah dalam kasus pengiriman sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sudah lebih dulu menjerat Nyonya N. (Suryadi)












