Tidak Dipidana dalam Perkara TPPU, Sejumlah Aset Nyonya N Dirampas untuk Negara dan 16 Bidang Tanah Dikembalikan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap terdakwa Hanisah atau Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski terbukti bersalah, hakim hanya memutuskan sebagian aset terdakwa dirampas untuk negara dan sebagian lainnya dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. Dalam sidang tuntutan pada Senin, 4 Agustus 2025, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan seluruh asetnya terkait TPPU dirampas untuk negara.

BACA JUGA: Ini Penampakan Rumah Mewah ‘Ratu Narkoba’ di Bireuen yang Ikut Diperiksa dalam Kasus TPPU

Pada sidang putusan hukum, Jumat (29/8/2025), majelis hakim yang diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH., MH, serta hakim anggota, Heriana Juanda, S.H dan Syeh Aries Fauzan, SH, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap Nyonya N.

Sejumlah aset yang dirampas untuk negara yakni sebidang tanah seluas 200 m² beserta rumah di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2022, satu unit mobil Honda CR-Z milano merah tahun 2015, 11 barang bermerek, serta uang Rp23 juta di rekening BCA KCP Ponorogo.

BACA JUGA: Nyonya N ‘Ratu Narkoba’ Dituntut 10 Tahun Penjara dan Aset Mewah Dirampas untuk Negara

Sementara itu, 16 bidang tanah milik Nyonya N di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding, sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir.

“JPU tetap mengambil sikap banding karena menilai putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan dan belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

Diketahui, Nyonya N saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025 dalam perkara narkotika. Dia terbukti bersalah dalam kasus pengiriman sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sudah lebih dulu menjerat Nyonya N. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah menyalurkan zakat perusahaan Tahun Buku 2025 sebesar Rp11.947.136.897 sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip...

RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen 20 Tahun ke Depan Mulai Dirancang, Ini Harapan Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen sebagai pedoman pembangunan kota untuk 20...

Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Quran Tahun 2026 di Bireuen Diikuti 486 Santri

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebanyak 486 santriwan dan santriwati dari berbagai dayah di Kabupaten Bireuen dan luar daerah mengikuti Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Quran Tahun...

Mutasi Mabes Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Jajaran Dapat Jabatan Baru

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Sejumlah pejabat utama Polda Aceh dan Kapolres jajaran mengalami rotasi dan mutasi jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram...

PWI Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penganiayaan Wartawan Dilaporkan ke Denpom

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga...

KABAR POPULER

Direktur RS Avicenna Bireuen Tanggapi Berita Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Direktur Rumah Sakit (RS) Avicenna Bireuen, dr. Muchrizal, menanggapi pemberitaan terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama. Melalui pesan WhatsApp,...

SSB Bijeh Mata U-12 Juara 4 SJL Nasional 2026

0
KABAR BIREUEN, Padang Pariaman-Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, finis di posisi 4 pada Kompetisi Soccer Junior League...

Dihadiri Bupati Mukhlis, Kejari Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengelar aksi sosial donor darah dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026,...

RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen 20 Tahun ke Depan Mulai Dirancang, Ini Harapan Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen sebagai pedoman pembangunan kota untuk 20...

Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, PPS Kepala BPJS Cabang Lhokseumawe Sampaikan Tanggapan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi atas berita Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan. BPJS...