Selasa, 19 Mei 2026

Tidak Dipidana dalam Perkara TPPU, Sejumlah Aset Nyonya N Dirampas untuk Negara dan 16 Bidang Tanah Dikembalikan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap terdakwa Hanisah atau Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski terbukti bersalah, hakim hanya memutuskan sebagian aset terdakwa dirampas untuk negara dan sebagian lainnya dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. Dalam sidang tuntutan pada Senin, 4 Agustus 2025, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan seluruh asetnya terkait TPPU dirampas untuk negara.

BACA JUGA: Ini Penampakan Rumah Mewah ‘Ratu Narkoba’ di Bireuen yang Ikut Diperiksa dalam Kasus TPPU

Pada sidang putusan hukum, Jumat (29/8/2025), majelis hakim yang diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH., MH, serta hakim anggota, Heriana Juanda, S.H dan Syeh Aries Fauzan, SH, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap Nyonya N.

Sejumlah aset yang dirampas untuk negara yakni sebidang tanah seluas 200 m² beserta rumah di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2022, satu unit mobil Honda CR-Z milano merah tahun 2015, 11 barang bermerek, serta uang Rp23 juta di rekening BCA KCP Ponorogo.

BACA JUGA: Nyonya N ‘Ratu Narkoba’ Dituntut 10 Tahun Penjara dan Aset Mewah Dirampas untuk Negara

Sementara itu, 16 bidang tanah milik Nyonya N di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding, sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir.

“JPU tetap mengambil sikap banding karena menilai putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan dan belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

Diketahui, Nyonya N saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025 dalam perkara narkotika. Dia terbukti bersalah dalam kasus pengiriman sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sudah lebih dulu menjerat Nyonya N. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ratusan Peserta Didik Ikuti FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) unjuk talenta di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

PW APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita Online

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Guna memperkuat peran penghulu di bidang literasi, terutama penulisan berita di website organisasi, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...

Ratusan Guru SD di Bireuen Ikuti Pelatihan Coding dan Kecerdasan Artifisial

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan Pembelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial. Kegiatan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar...

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

KABAR POPULER

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Pemkab Bireuen Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal dan Lokasinya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Pemerintah Aceh menggelar pasar murah di 11 kecamatan. Pasar murah tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya...

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Al-Farlaky Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...