KABAR BIREUEN, Bireuen- Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026) siang, di ruang paripurna gedung dewan setempat.
Pembukaan Rapat Paripurna II Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2025/2026 tersebut dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH.
Bupati Bireuen, Mukhlis menyebutkan, penyampaian Rancangan Qanun ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRK Bireuen.
Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah berjalan dengan baik.
“Kami mengapresiasi atas kerja keras dan dukungan seluruh jajaran Aparatur Pemerintahan Kabupaten Bireuen dan seluruh elemen masyarakat, yang telah membuahkan hasil yang sangat menggembirakan,” sebutnya.
Dikatakan Bupati Mukhlis, berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025, berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedua belas kalinya secara berturut-turut.
“Untuk itu, kami juga mengharapkan kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bireuen agar tidak cepat berpuas diri dan dapat bekerja lebih keras lagi, sehingga opini WTP yang telah kita peroleh ini dapat terus kita pertahankan pada tahun-tahun mendatang,” harap Mukhlis.
Bupati mengatakan, keberhasilan ini tentunya bukanlah semata-mata hasil kerja dari pihak eksekutif semata.
Capaian ini adalah hasil kerja sama dari semua pihak, baik eksekutif, legislatif, dan masyarakat serta swasta yang merupakan pilar-pilar dalam pembangunan di daerah.
DPRK selaku legislatif telah menjalankan fungsinya dengan sangat baik, baik fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.
Temuan-temuan pemeriksaan dalam laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI sebagian besar telah selesai ditindaklanjuti, beberapa masih dalam proses tindak lanjut.
“Ini akan terus kita pacu supaya semua tindak lanjut dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat sesuai dengan rekomendasi dari tim BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh,” katanya.
Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun 2025 ini telah disusun dengan seksama dan berdasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
“Dalam Rancangan Qanun ini, kami telah memaparkan secara detail tentang pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh,” jelas Bupati.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK yang kami sampaikan pada hari ini terdiri dari Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Selanjutnya Bupati menyampaikan Posisi Keuangan Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
- Aset Lancar sebesar Rp153.706.496.790,64.
- Investasi Jangka Panjang sebesar Rp60.909.430.798,00.
- Aset Tetap sebesar Rp2.639.396.968.587,39.
- Aset lainnya sebesar Rp641.570.982.677,76.
- Properti Investasi sebesar Rp14.638.166.109,13.

Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Bireuen, Juniadi sH, Senin (6/7/2026) siang di ruang paripurna gedung dewan setempat. (Foto: Dok. Setwan Bireuen)
Dengan demikian total Aset yang dimiliki Bireuen per 31 Desember 2025 sebesar Rp3.510.222.044.962,92.
Berikutnya, posisi kewajiban per 31 Desember 2025 sebesar Rp107.371.974.396,59, yang merupakan Kewajiban Jangka Pendek sedangkan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp0,00.
Selanjutnya posisi Ekuitas Dana Tahun Anggaran 2025 per 31 Desember 2025 sebesar Rp3.402.850.070.566,33.
Realisasi APBK untuk Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
- Realisasi Pendapatan Rp1.969.633.916.170,26.
- Realisasi Belanja dan Transfer Rp1.933.398.045.795,00
- Pembiayaan Netto Rp71.980.152.342,63.
Sehingga diperoleh SiLPA sebesar Rp108.216.022.717,89.
“Selanjutnya, kami harapkan agar Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, dapat dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen,” pungkas Bupati Mukhlis.
Sementara itu, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi mengharapkan kesungguhan dan komitmen seluruh anggota dewan khususnya Badan Anggaran dalam melakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK. Bireuen Tahun Anggaran 2025 ini, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang baik, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu kepada rekan-rekan Anggota Dewan kami mengucapkan selamat bekerja,” ucapnya.
Selanjutnya, pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Bireuen, Said Abdurahman S.Sos membacakan dan umumkan perubahan Pimpinan Fraksi Partai Golkar dan perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan, khususnya Badan Legislasi DPRK Bireuen.
Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD II) Partai Golongan Karya Kabupaten Bireuen Nomor 003/SK/DPD-II/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Penyempurnaan Pimpinan/Komposisi Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen, Surat Fraksi Partai Golkar DPRK Biruen Nomor 3/FPG-DPRK.Bir tanggal 14 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penyempurnaan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Golkar dan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRK Bireuen tanggal 18 Mei 2026. (Ihkwati)










