KABAR BIREUEN, Bireuen — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin, 4 Agustus 2025..
Menurut JPU, Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Tuntutan ini berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana narkotika yang lebih dulu menjerat terdakwa,” ungkap salah seorang Tim JPU Kejari Bireuen.
Selain tuntutan pidana badan dan denda, JPU juga menuntut agar seluruh barang bukti yang terkait TPPU dirampas untuk negara. Barang-barang tersebut meliputi dua unit mobil mewah (Toyota Alphard dan Honda CRZ), sebelas item barang bermerek, sejumlah rekening bank, serta berbagai aset properti:
-
Satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang,
-
Satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan,
-
Satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli,
-
Satu bidang tanah kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli,
-
Dua bidang tanah di Desa Asan, Kabupaten Aceh Utara,
-
Satu bidang tanah di Kabupaten Aceh Besar.
BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025. (Suryadi)










