
KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan, Rabu (15/3/2023).
Melalui petikan putusan yang diterima wartawan, keempat terdakwa diadili secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi alias Tompul (37) melalui surat petikan putusan Nomor : 219/Pid.B/2023/PN/-Lsk bahwa terdakwa tidak ditahan.
“Berdasarkan Pasal 311 Ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam berkas yang berbeda, majelis hakim menyatakan 3 terdakwa masing-masing atas nama Mulyadi alias Tompul, Safriadi alias Ardi, dan Muhajir, meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan,” begitu petikan putusan tersebut yang diterima wartawan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masing handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.
Sementara terdakwa atas nama Syarwan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, dengan masa percobaan selama enam bulan.
Menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo pro 17 warna hitam dimusnahkan, 10 lembar screenshot percakapan Whatsapp antara Mulyadi Tompul dengan saudara Syarwan tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.
Demikian putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin,13 Maret 2023, oleh Hakim, Junita, SH (Hakim Ketua) Muchtar, SH, dan Anisa Sitawati, SH (masing-masing Hakim Anggota).
Kemudian, putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 15 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zuffikaruddin, SH, selaku panitera pengganti pada PN Lhoksukon, serta dihadiri oleh Fauzi, SH, Penuntut Umum dan terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, SH MHum melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan kakim tersebut, dikarenakan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, dan Sapriadi, sebanyak 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Syarwan sebanyak 7 bulan penjara. (Rel)