Terbukti Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul Cs Divonis Masing-masing 10 Bulan Penjara

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan, Rabu (15/3/2023).

Melalui petikan putusan yang diterima wartawan, keempat terdakwa diadili secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi alias Tompul (37) melalui surat petikan putusan Nomor : 219/Pid.B/2023/PN/-Lsk bahwa terdakwa tidak ditahan.

“Berdasarkan Pasal 311 Ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam berkas yang berbeda, majelis hakim menyatakan 3 terdakwa masing-masing atas nama Mulyadi alias Tompul, Safriadi alias Ardi, dan Muhajir, meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan,” begitu petikan putusan tersebut yang diterima wartawan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masing handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.

Sementara terdakwa atas nama Syarwan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, dengan masa percobaan selama enam bulan.

Menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo pro 17 warna hitam dimusnahkan, 10 lembar screenshot percakapan Whatsapp antara Mulyadi Tompul dengan saudara Syarwan tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.

Demikian putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin,13 Maret 2023, oleh Hakim, Junita, SH (Hakim Ketua) Muchtar, SH, dan Anisa Sitawati, SH (masing-masing Hakim Anggota).

Kemudian, putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 15 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zuffikaruddin, SH, selaku panitera pengganti pada PN Lhoksukon, serta dihadiri oleh Fauzi, SH, Penuntut Umum dan terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, SH MHum melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan kakim tersebut, dikarenakan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, dan Sapriadi, sebanyak 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Syarwan sebanyak 7 bulan penjara. (Rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Fikom Umuslim dan Panwaslih Bireuen Kolaborasi, Mahasiswa Informatika Bakal Magang di Lembaga Pengawas Pemilu

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) memperkuat kolaborasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen melalui kerja sama di...

Ratusan Warga Bireuen Akan Ikuti Zikir dan Doa Bersama di Masjid Baiturahman, Tuih Alkhair:...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Ratusan warga dari berbagai pelosok desa setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bireuen diperkirakan akan berangkat menuju Kota Banda Aceh untuk mengikuti  zikir...

Edukasi Ratusan Penyintas Bencana, Politeknik Pelayaran Malahayati Gelar KPM Berdampak di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh menggelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat (KPM) Berdampak di Meuligoe Residen Cot Gapu, Bireuen, Rabu (12/8/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan...

Pertemuan Penyair Nusantara XIV, Kapolres Bireuen Terima Penghargaan Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., menerima penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan dalam...

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53, Bank Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan donor...

KABAR POPULER

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat, Ipda FJ Didemosi atas Insiden Tewasnya...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh—Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Sambut HUT ke- 81 RI, Pemkab Bireuen Bagikan 800 Bendera Merah Putih

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bireuen meluncurkan...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...