Kamis, 30 April 2026

Terbukti Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul Cs Divonis Masing-masing 10 Bulan Penjara

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan, Rabu (15/3/2023).

Melalui petikan putusan yang diterima wartawan, keempat terdakwa diadili secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi alias Tompul (37) melalui surat petikan putusan Nomor : 219/Pid.B/2023/PN/-Lsk bahwa terdakwa tidak ditahan.

“Berdasarkan Pasal 311 Ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam berkas yang berbeda, majelis hakim menyatakan 3 terdakwa masing-masing atas nama Mulyadi alias Tompul, Safriadi alias Ardi, dan Muhajir, meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan,” begitu petikan putusan tersebut yang diterima wartawan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masing handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.

Sementara terdakwa atas nama Syarwan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, dengan masa percobaan selama enam bulan.

Menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo pro 17 warna hitam dimusnahkan, 10 lembar screenshot percakapan Whatsapp antara Mulyadi Tompul dengan saudara Syarwan tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.

Demikian putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin,13 Maret 2023, oleh Hakim, Junita, SH (Hakim Ketua) Muchtar, SH, dan Anisa Sitawati, SH (masing-masing Hakim Anggota).

Kemudian, putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 15 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zuffikaruddin, SH, selaku panitera pengganti pada PN Lhoksukon, serta dihadiri oleh Fauzi, SH, Penuntut Umum dan terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, SH MHum melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan kakim tersebut, dikarenakan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, dan Sapriadi, sebanyak 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Syarwan sebanyak 7 bulan penjara. (Rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

APRI Bireuen Gelar Raker, Kakan Kemenag Bireuen Harap Penghulu Harus Mampu Kuasai Teknologi Informasi 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen, menggelar rapat kerja dan evaluasi program kerja di Aula Kankemenag setempat,...

Kunker ke Sabang, HRD Harap Pemerintah Pusat Harus Serius Benahi Infrastruktur

0
KABAR BIREUEN, Sabang – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H. Ruslan M. Daud (HRD), mengharapkan adanya keterbukaan dan keseriusan...

Resmi Pimpin DPC PPP Bireuen, Edi Saputra: Saya Siap Wakafkan Diri untuk Kejayaan Ka’bah!

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Peta politik di Kabupaten Bireuen mulai bergerak. Musyawarah Cabang (Muscab) VI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bireuen resmi melahirkan kepemimpinan...
Edi Saputra memberikan sambutan usai ditetapkan sebagai Ketua PPP Bireuen dalam Muscab VI Tahun 2026, Selasa (28/4/2026) malam di Aula Wisma Bireuen Jaya (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)

Ditetapkan Dalam Muscab VI, Edi Obama Ketuai PPP Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Edi Saputra SH MM yang akrab disapa Edi Obama resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)...

KABAR POPULER

Edi Saputra memberikan sambutan usai ditetapkan sebagai Ketua PPP Bireuen dalam Muscab VI Tahun 2026, Selasa (28/4/2026) malam di Aula Wisma Bireuen Jaya (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)

Ditetapkan Dalam Muscab VI, Edi Obama Ketuai PPP Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Edi Saputra SH MM yang akrab disapa Edi Obama resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)...

Semarak Hardiknas 2026, Kankemenag Bireuen Luncurkan Madrasah Unggul dan Tanam Seribu Pohon Wakaf Produktif

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bireuen menggelar Semarak Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan berbagai terobosan strategis, mulai dari...

Antisipasi Korban Berjatuhan, Jalan Rusak Leubu-Ulee Gle Makmur Mulai Diperbaiki

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Ruas jalan utama di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, yang selama ini dikenal rawan kecelakaan akibat kerusakan parah dan berlubang, akhirnya...

Resmi Pimpin DPC PPP Bireuen, Edi Saputra: Saya Siap Wakafkan Diri untuk Kejayaan Ka’bah!

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Peta politik di Kabupaten Bireuen mulai bergerak. Musyawarah Cabang (Muscab) VI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bireuen resmi melahirkan kepemimpinan...

Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Penghargaan Kepada KUA Peusangan Selatan dan KUA Jeunieb pada Peringatan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - KUA Peusangan Selatan dan KUA Jeunieb menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diselenggarakan...