Kamis, 18 Juni 2026

Terbukti Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul Cs Divonis Masing-masing 10 Bulan Penjara

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan, Rabu (15/3/2023).

Melalui petikan putusan yang diterima wartawan, keempat terdakwa diadili secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi alias Tompul (37) melalui surat petikan putusan Nomor : 219/Pid.B/2023/PN/-Lsk bahwa terdakwa tidak ditahan.

“Berdasarkan Pasal 311 Ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam berkas yang berbeda, majelis hakim menyatakan 3 terdakwa masing-masing atas nama Mulyadi alias Tompul, Safriadi alias Ardi, dan Muhajir, meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan,” begitu petikan putusan tersebut yang diterima wartawan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masing handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.

Sementara terdakwa atas nama Syarwan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, dengan masa percobaan selama enam bulan.

Menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo pro 17 warna hitam dimusnahkan, 10 lembar screenshot percakapan Whatsapp antara Mulyadi Tompul dengan saudara Syarwan tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.

Demikian putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin,13 Maret 2023, oleh Hakim, Junita, SH (Hakim Ketua) Muchtar, SH, dan Anisa Sitawati, SH (masing-masing Hakim Anggota).

Kemudian, putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 15 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zuffikaruddin, SH, selaku panitera pengganti pada PN Lhoksukon, serta dihadiri oleh Fauzi, SH, Penuntut Umum dan terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, SH MHum melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan kakim tersebut, dikarenakan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, dan Sapriadi, sebanyak 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Syarwan sebanyak 7 bulan penjara. (Rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Gebyar Muharram di Dayah Babul Mustaqim Jadi Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

0
KABAR BIREUEN, Juli – Pembukaan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang digelar Dayah Babul Mustaqim di kompleks Zawiyah Babul Mustaqim, Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Bawa Aspirasi Masyarakat Simeulue ke Senayan, HRD Perjuangkan Pelabuhan Sibigo Masuk Prioritas Nasional 2027

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), menyampaikan usulan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo di Kecamatan...

Tembus Final MTQMN 2026, Mahasiswa UNIKI Siap Bersaing dengan Tiga Finalis Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). T. Ijlal Mudhaffar berhasil lolos ke babak final Musabaqah Tilawatil...

Laga Uji Coba Persiapan Hadapi Piala Soeratin U-13, PSSB Bireuen Libas SSB Bijeh Mata...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim sepak bola PSSB Bireuen U-13 memulai rangkaian persiapan menuju Piala Soeratin U-13 dengan hasil meyakinkan. Dalam laga uji coba...

KABAR POPULER

Bireuen Dapat Dana Hibah Rp30 Miliar dari Pemkab Asahan untuk Pemulihan Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima hibah antardaerah senilai Rp30 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Laga Uji Coba Persiapan Hadapi Piala Soeratin U-13, PSSB Bireuen Libas SSB Bijeh Mata...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim sepak bola PSSB Bireuen U-13 memulai rangkaian persiapan menuju Piala Soeratin U-13 dengan hasil meyakinkan. Dalam laga uji coba...

Kasatgas PRR Tegaskan, Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan

0
KABAR BIREUEN, Jakarta– Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian memberikan tenggat hingga pekan depan kepada pemerintah...

Empat Dosen UNIKI Lolos Inspiring Lecturer Program 2026 Paragon, Buka Peluang Riset dan Inovasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Empat dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan lolos seleksi Inspiring Lecturer Program (ILP) 2026,...