
KABAR BIREUEN, Banda Aceh, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa MY, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen itu dilaksanakan Kamis (31)10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen dalam surat Dakwaan JPU yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Siara Nedy, S.H,M.H menyampaikan, perbuatan Terdakwa MY selaku Ketua BKAD dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tidak sesuai dengan tujuan khusus dan prinsip-prinsip dasar sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/3101/PMD Tanggal 24 April 2014 Perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan.
Selain itu, sebut JPU, perbuatan terdakwa juga tidak sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/3101/PMD Tanggal 24 April 2014 Perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan.
Dan juga tak sesuai dengan Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 134/DPPMD/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan sehingga mengakibatkan tunggakan terhadap kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa MY selaku Ketua BKAD dan terpidana SM selaku Ketua UPK.
“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp1.165.157.000, sebagaimana Perhitungan Auditor pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh pada Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 23 Oktober 2023 perihal Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019 s/d 2023,” sebutnya.
Perbuatan terdakwa MY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak keberatan dan sidang dilanjutkan pada Kamis, 7 November 2024 dengan agenda pembuktian dari JPU.(Ihkwati)