Sidang Lanjutan Kasus UU ITE yang Menjerat Wartawan Online, Epong Reza Baca Sendiri Pembelaannya

KABAR BIREUEN –  M Reza alias Epong Reza, wartawan online Media Realitas yang terjerat kasus UU ITE, membacakan sendiri pleidoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin siang (6/5/2019).

Epong Reza yang hadir di persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya M Ari Syahputra SH di hadapan mejelis hakim dipimpin Zufida Hanum SH MH dan dua anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH dan Jaksa penuntut Umum, Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH, pada kesimpulannya menyebutkan, dalam perkara ini terdakwa telah dengan sengaja dibenturkan oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan.

Sehingga, apa yang terjadi pada terdakwa apabila terdakwa divonis bersalah, maka akan menghilangkan kebebasan pers sebagai fungsi kontrol sosial yang bermitra dengan kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan tempat terdakwa diadili.

Dan, ini akan membungkam ketidakadilan dan akan menutup mata para insan pers untuk mengungkap sebuah fakta yang terjadi di republik ini, khususnya Bireuen. Para wartawan dan insan pers akan ketakutan untuk mengungkap tabir yang sebenarnya terjadi karena dibungkam dan ditakut-takuti oleh UU ITE.

“Majelis Hakim yang mulia mohon kiranya dalam perkara ini dapat bersikap bijaksana, mana yang dikatakan melanggar UU ITE dan mana yang dikatakan UU Pers. Wartawan adalah profesi dan apabila wartawan dalam membuat berita serta membagikannya pada media online sehingga dapat dibaca oleh masyarakat itu merupakan sebuah pelanggaran hukum,” sebutnya.

Dalam kasus ini terdakwa hanya men-share/copy paste link berita dari WhatsApp ke facebook pribadi dengan tujuan berita tersebut dapat dengan mudah dibaca oleh masyarakat. Apakah ini hal yang salah dan melanggar UU ITE, sebagaimana yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum?

Maka apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dengan melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka keadilan jelas-jelas telah runtuh di muka bumi ini. Ini merupakan sebuah pembunbkaman terhadap wartawan dan insan pers agar tidak mengungkap tabir dan fakta yang terjadi di masyarakat.

Epong Reza juga membacakan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tidak mempersulit jalan persidangan dan mengatakan yang sejujurnya serta terdakwa belum pernah dihukum.

Selanjutnya, terdakwa dan Saksi H. Muklhis Bin Cut Hasan telah melakukan perdamaian dan saling bermaafan di depan persidangan/dalam persidangan dan terdakwa masih berusia muda dan merupakan dambaan keluarganya.

Maka dari itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini, untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, membebani biaya perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/5/2019) untuk mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa. (Ihkwati)

 

               

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Personel Polsek Samalanga Patroli di Kawasan Pasar serta Pusat Keramaian

0
KABAR BIREUEN, Samalanga -Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samalanga, Kabupaten Bireuen melaksanakan patroli di kawasan pasar dan pusat keramaian, Selasa,...

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Ketua PMI Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim dan Fakir Miskin di Gandapura

0
KABAR BIREUEN, Gandapura – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., menyantuni puluhan anak yatim dan fakir miskin dalam rangkaian...

Keuchik Noh Anggota DPRK Bireuen Serahkan Bantuan Mualem kepada Warga Miskin di Peusangan dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRK Bireuen, M. Yunus alias Keuchik Noh, bersama Pasukan Rungkhom menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kepada...

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menghadiri penyampaian Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh kepada Taufik yang...

KABAR POPULER

SSB Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo akan Berlaga pada Kompetisi Soccer Junior...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pembina Utama Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata yang juga sebagai Kepala Disporapar Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd.,M.Pd, melepas...

Menang 4-1 atas SSB Barona, PSSB Bireuen Lolos ke Final Piala Soeratin Aceh U-13

0
KABAR BIREUEN, Sigli — PSSB Bireuen memastikan langkahnya ke final Piala Soeratin PSSI Aceh U-13 2026 setelah menundukkan SSB Barona Banda Aceh dengan skor...

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Keuchik Noh Anggota DPRK Bireuen Serahkan Bantuan Mualem kepada Warga Miskin di Peusangan dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRK Bireuen, M. Yunus alias Keuchik Noh, bersama Pasukan Rungkhom menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kepada...

Hadiri Pengukuhan Waled Ibrahim sebagai  Pimpinan Dayah Darul Falah Jeunieb, Bupati Bireuen Tekankan Peran...

0
KABAR BIREUEN, Jeunieb – Waled Ibrahim resmi dikukuhkan sebagai Pimpinan Dayah Darul Falah Jeunieb yang baru, Senin (24/8/2026). Pengukuhan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat...