KABAR BIREUEN – M Reza alias Epong Reza, wartawan online Media Realitas yang terjerat kasus UU ITE, membacakan sendiri pleidoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin siang (6/5/2019).
Epong Reza yang hadir di persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya M Ari Syahputra SH di hadapan mejelis hakim dipimpin Zufida Hanum SH MH dan dua anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH dan Jaksa penuntut Umum, Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH, pada kesimpulannya menyebutkan, dalam perkara ini terdakwa telah dengan sengaja dibenturkan oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan.
Sehingga, apa yang terjadi pada terdakwa apabila terdakwa divonis bersalah, maka akan menghilangkan kebebasan pers sebagai fungsi kontrol sosial yang bermitra dengan kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan tempat terdakwa diadili.
Dan, ini akan membungkam ketidakadilan dan akan menutup mata para insan pers untuk mengungkap sebuah fakta yang terjadi di republik ini, khususnya Bireuen. Para wartawan dan insan pers akan ketakutan untuk mengungkap tabir yang sebenarnya terjadi karena dibungkam dan ditakut-takuti oleh UU ITE.
“Majelis Hakim yang mulia mohon kiranya dalam perkara ini dapat bersikap bijaksana, mana yang dikatakan melanggar UU ITE dan mana yang dikatakan UU Pers. Wartawan adalah profesi dan apabila wartawan dalam membuat berita serta membagikannya pada media online sehingga dapat dibaca oleh masyarakat itu merupakan sebuah pelanggaran hukum,” sebutnya.
Dalam kasus ini terdakwa hanya men-share/copy paste link berita dari WhatsApp ke facebook pribadi dengan tujuan berita tersebut dapat dengan mudah dibaca oleh masyarakat. Apakah ini hal yang salah dan melanggar UU ITE, sebagaimana yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum?
Maka apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dengan melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka keadilan jelas-jelas telah runtuh di muka bumi ini. Ini merupakan sebuah pembunbkaman terhadap wartawan dan insan pers agar tidak mengungkap tabir dan fakta yang terjadi di masyarakat.
Epong Reza juga membacakan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tidak mempersulit jalan persidangan dan mengatakan yang sejujurnya serta terdakwa belum pernah dihukum.
Selanjutnya, terdakwa dan Saksi H. Muklhis Bin Cut Hasan telah melakukan perdamaian dan saling bermaafan di depan persidangan/dalam persidangan dan terdakwa masih berusia muda dan merupakan dambaan keluarganya.
Maka dari itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini, untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, membebani biaya perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/5/2019) untuk mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa. (Ihkwati)









