Minggu, 26 April 2026

Sidang Lanjutan Kasus UU ITE yang Menjerat Wartawan Online, Epong Reza Baca Sendiri Pembelaannya

KABAR BIREUEN –  M Reza alias Epong Reza, wartawan online Media Realitas yang terjerat kasus UU ITE, membacakan sendiri pleidoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin siang (6/5/2019).

Epong Reza yang hadir di persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya M Ari Syahputra SH di hadapan mejelis hakim dipimpin Zufida Hanum SH MH dan dua anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH dan Jaksa penuntut Umum, Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH, pada kesimpulannya menyebutkan, dalam perkara ini terdakwa telah dengan sengaja dibenturkan oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan.

Sehingga, apa yang terjadi pada terdakwa apabila terdakwa divonis bersalah, maka akan menghilangkan kebebasan pers sebagai fungsi kontrol sosial yang bermitra dengan kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan tempat terdakwa diadili.

Dan, ini akan membungkam ketidakadilan dan akan menutup mata para insan pers untuk mengungkap sebuah fakta yang terjadi di republik ini, khususnya Bireuen. Para wartawan dan insan pers akan ketakutan untuk mengungkap tabir yang sebenarnya terjadi karena dibungkam dan ditakut-takuti oleh UU ITE.

“Majelis Hakim yang mulia mohon kiranya dalam perkara ini dapat bersikap bijaksana, mana yang dikatakan melanggar UU ITE dan mana yang dikatakan UU Pers. Wartawan adalah profesi dan apabila wartawan dalam membuat berita serta membagikannya pada media online sehingga dapat dibaca oleh masyarakat itu merupakan sebuah pelanggaran hukum,” sebutnya.

Dalam kasus ini terdakwa hanya men-share/copy paste link berita dari WhatsApp ke facebook pribadi dengan tujuan berita tersebut dapat dengan mudah dibaca oleh masyarakat. Apakah ini hal yang salah dan melanggar UU ITE, sebagaimana yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum?

Maka apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dengan melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka keadilan jelas-jelas telah runtuh di muka bumi ini. Ini merupakan sebuah pembunbkaman terhadap wartawan dan insan pers agar tidak mengungkap tabir dan fakta yang terjadi di masyarakat.

Epong Reza juga membacakan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tidak mempersulit jalan persidangan dan mengatakan yang sejujurnya serta terdakwa belum pernah dihukum.

Selanjutnya, terdakwa dan Saksi H. Muklhis Bin Cut Hasan telah melakukan perdamaian dan saling bermaafan di depan persidangan/dalam persidangan dan terdakwa masih berusia muda dan merupakan dambaan keluarganya.

Maka dari itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini, untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, membebani biaya perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/5/2019) untuk mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa. (Ihkwati)

 

               

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

85 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Pulo Siron Telah Dipulihkan, Padi Gogo Ditanam Perdana

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Harapan baru bagi petani korban bencana di Kabupaten Bireuen mulai tumbuh dari Desa Pulo Siron, Kecamatan Kuta Blang. Setelah...

Kasus Meninggalnya Dua Pelajar di Bireuen Terungkap, HRD Apresiasi Gerak Cepat Polisi dan Bongkar...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan...

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

Hamdan Sati Merapat ke PKB, Sinyal Kuat Perubahan Politik di Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang periode 2012–2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bergabungnya tokoh senior ini menjadi...

14 Bulan Pimpin Bireuen, Ini Capaian Kinerja Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ir H Mukhlis ST - Ir Razuardi Ibrahim MT dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode 2025-2030 oleh Gubernur...

KABAR POPULER

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

Hamdan Sati Merapat ke PKB, Sinyal Kuat Perubahan Politik di Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang periode 2012–2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bergabungnya tokoh senior ini menjadi...

Kasus Meninggalnya Dua Pelajar di Bireuen Terungkap, HRD Apresiasi Gerak Cepat Polisi dan Bongkar...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan...

85 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Pulo Siron Telah Dipulihkan, Padi Gogo Ditanam Perdana

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Harapan baru bagi petani korban bencana di Kabupaten Bireuen mulai tumbuh dari Desa Pulo Siron, Kecamatan Kuta Blang. Setelah...

Ismunandar Jabat Sekda Bireuen, Bupati Mukhlis Tunjuk Alfian Sebagai Plt Kadis Sosial 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menunjuk Dr Alfian, MPd sebagai...