Sidang Lanjutan Kasus UU ITE yang Menjerat Wartawan Online, Epong Reza Baca Sendiri Pembelaannya

KABAR BIREUEN –  M Reza alias Epong Reza, wartawan online Media Realitas yang terjerat kasus UU ITE, membacakan sendiri pleidoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin siang (6/5/2019).

Epong Reza yang hadir di persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya M Ari Syahputra SH di hadapan mejelis hakim dipimpin Zufida Hanum SH MH dan dua anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH dan Jaksa penuntut Umum, Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH, pada kesimpulannya menyebutkan, dalam perkara ini terdakwa telah dengan sengaja dibenturkan oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan.

Sehingga, apa yang terjadi pada terdakwa apabila terdakwa divonis bersalah, maka akan menghilangkan kebebasan pers sebagai fungsi kontrol sosial yang bermitra dengan kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan tempat terdakwa diadili.

Dan, ini akan membungkam ketidakadilan dan akan menutup mata para insan pers untuk mengungkap sebuah fakta yang terjadi di republik ini, khususnya Bireuen. Para wartawan dan insan pers akan ketakutan untuk mengungkap tabir yang sebenarnya terjadi karena dibungkam dan ditakut-takuti oleh UU ITE.

“Majelis Hakim yang mulia mohon kiranya dalam perkara ini dapat bersikap bijaksana, mana yang dikatakan melanggar UU ITE dan mana yang dikatakan UU Pers. Wartawan adalah profesi dan apabila wartawan dalam membuat berita serta membagikannya pada media online sehingga dapat dibaca oleh masyarakat itu merupakan sebuah pelanggaran hukum,” sebutnya.

Dalam kasus ini terdakwa hanya men-share/copy paste link berita dari WhatsApp ke facebook pribadi dengan tujuan berita tersebut dapat dengan mudah dibaca oleh masyarakat. Apakah ini hal yang salah dan melanggar UU ITE, sebagaimana yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum?

Maka apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dengan melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka keadilan jelas-jelas telah runtuh di muka bumi ini. Ini merupakan sebuah pembunbkaman terhadap wartawan dan insan pers agar tidak mengungkap tabir dan fakta yang terjadi di masyarakat.

Epong Reza juga membacakan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tidak mempersulit jalan persidangan dan mengatakan yang sejujurnya serta terdakwa belum pernah dihukum.

Selanjutnya, terdakwa dan Saksi H. Muklhis Bin Cut Hasan telah melakukan perdamaian dan saling bermaafan di depan persidangan/dalam persidangan dan terdakwa masih berusia muda dan merupakan dambaan keluarganya.

Maka dari itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini, untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, membebani biaya perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/5/2019) untuk mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa. (Ihkwati)

 

               

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Peduli Korban Bencana, Empat Anggota UKM Lensa Pers UNIKI Ikuti Pengabdian Berdampak AKSARA 2026...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Empat mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) akan terlibat dalam kegiatan Pengabdian Berdampak AKSARA 2026 di Desa Kala Segi, Kabupaten...

Kapolda Aceh Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Stop Perundungan 

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan, masa depan generasi muda tidak hanya ditentukan oleh prestasi akademik, tetapi juga...

Bawa Dukungan dari 15 Daerah, Sayuti Achmad Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sayuti Achmad, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Ketua PWI Aceh periode 2026–2031...

Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan, Kapolres Bireuen Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., bersama personel turun langsung melakukan pengaturan arus lalu lintas, sekaligus memberikan imbauan keselamatan kepada...

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana, Ini Capaian Berbagai Sektor Strategis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh– Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana melalui intervensi terpadu di berbagai sektor strategis. Berdasarkan data harian Posko...

KABAR POPULER

Beredar Isu, Proses Perubahan Akta Notaris Yayasan Almuslim Peusangan Tahun 2022 Kuras Biaya Rp460...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) yang berlangsung di Matangglumpangdua pada 28 November 2020, meninggalkan sejumlah teka teki. Mulai dari...

Sayuti Abubakar Dukung Edi Obama Maju sebagai Calon Ketua Pembina Yayasan Almuslim Peusangan, Harap...

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap Edi Saputra, S.H., M.M., atau yang lebih dikenal dengan...

Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan, Kapolres Bireuen Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., bersama personel turun langsung melakukan pengaturan arus lalu lintas, sekaligus memberikan imbauan keselamatan kepada...

Bawa Dukungan dari 15 Daerah, Sayuti Achmad Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sayuti Achmad, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Ketua PWI Aceh periode 2026–2031...

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...