Rabu, 8 Juli 2026

Sidang Kasus Epong Reza Akan Masuki Agenda Tuntutan

KABAR BIREUEN-Sidang lanjutkan kasus yang menjerat M.Reza alias Epong Reza , wartawan media realitas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi A de Charge, (saksi meringankan), Senin (29/4/2019) siang  hanya berlangsung 10 menit.

Majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum SH,MH dengan hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH tersebut langsung memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (2/5/2019) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita sudah komit semuanya, sidang tetap akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan jaksa pada Kamis 2 Mei 2019. Jadi jangan sampai dianggap kami tak berlaku adil tak memberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa. Tapi kita telah komit hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi. Namun, karena tak hadir, jadi sidang berikutnya langsung kita dengarkan tuntutan jaksa,” jelas Zufida.

Pada kesempatan itu, majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa M Ari Syaputra SH menanandatangai komitmen bersama terkait kesepakatan agenda persidangan selanjutnya.

Sementara itu, Epong Reza kepada wartawan usai persidangan menyebutkan, sebenarnya antara dirinya dengan Direktur PT Takabeya Perkasa Group, H Muklis A.Md tak ada masalah apapun.

“Hubungan kami baik-baik saja selama ini, bahkan beberapa kali kami bertemu setelah pelaporan Pak Mukhlis kepada saya ke polisi. Kami juga sudah saling bermaafan dan berdamai di persidangan dihadapan majelis hakim,” sebutnya.

Dikatakan Epong Reza, terkait pemberitaan dan menshare berita tersebut di facebook pribadinya, sama sekali tak ada maksud untuk menyinggung atau mencemari nama baik Mukhlis, sekali lagi dirinya meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

“Saya menyadari apa yang saya lakukan adalah sebuah kekhilafan dan menyesalinya. Setelah saya merenungi, semua itu adalah sebuah kesalahan dan saya benar-benar menyesalinya. Saya juga minta maaf kepada jaksa, hakim dan pihak-pihak lainnya. Terkait pernyataan di persidangan jika saya mengatakan saat itu tak menyesal, itu adalah pernyataan keluru dan ingin saya klarifikasi seharusnya yang saya ungkapkan saya benar-benar menyesal. Mungkin saat itu pikiran saya tidak fokus dan masih sedikit emosional. Namun setelah sidang tersebut saya baru menyadari jika saya memang salah dan khilaf dan menyesali apa yang telah saya lakukan,” ungkapnya terbata-bata.

Dia berharap jaksa menuntutnya bebas atau seringan-ringannya. Karena dia masih punya tanggungan istri dan anak yang masih kecil, yang menjadi tanggung jawab dan membutuhkan perhatian.

Sebelumnya, pada persidangan Senin (1/4/2019) lalu, Direktur PT Takabeya Perkasa Group, H Muklis A.Md yang hadir sebagai saksi pelapor telah bersedia berdamai dan saling bermaafan dengan Epong Reza di hadapan mejelis hakim. Mereka berjabat tangan dan saling berpelukan, kemudian kembali duduk di kursi masing-masing.(Ihkwati)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Satgas PRR akan Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan...

Bupati Mukhlis Sambut Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga, Minta Tinggalkan Jejak Pengabdian bagi Masyarakat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, secara resmi menerima 20 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga...

Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, Bupati Bireuen: Ruang Promosi dan Pemasaran Produk Pertanian

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh didukung Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, di Kabupaten Bireuen, Kegiatan yang dihadiri...

Ketua DPS Bank Aceh Syariah Raih Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak dari BAZNAS dan DSN-MUI

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah dan juga sebagai wakil rektor bidang akademik dan Kelembagaan Prof Dr...

Sabet Sembilan Penghargaan, Aceh Raih Prestasi Gemilang di Anugerah Adinata Syariah 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Anugerah Adinata Syariah 2026 yang digelar di Auditorium Bank Mega, Jakarta Selatan,...

KABAR POPULER

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Bupati Bireuen Terima 617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong, Didorong Percepat Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN...

Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, Bupati Bireuen: Ruang Promosi dan Pemasaran Produk Pertanian

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh didukung Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, di Kabupaten Bireuen, Kegiatan yang dihadiri...

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...

Qaffah Nafisa, Mahasiswi Agribisnis Fakultas Pertanian Umuslim Dinobatkan sebagai Wakil III Inong Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen. Mahasiswi Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Qaffah Nafisa, dinobatkan sebagai...