KABAR BIREUEN- Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Bireuen bersama POM TNI dan polisi melakukan razia di perbatasan Kabupaten Bireuen di Desa. Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Selasa (7/7/2020) sore.
Razia itu digelar dalam rangka Penegakan Syariat Islam yakni Qanun Nomor 6 Tahun 2014 (Qanun Jinayat) khususnya Qanun 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Ibadah, Aqidah dan Syiar Islam.
Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed SE kepada Kabar Bireuen menyebutkan, razia tersebut untuk penegakkan syariat iIslam di Kabuoaten Bireuen.

“Dalam razia dimaksud terjaring 25 wanita berbusana ketat dan 10 orang pemuda bercelana pendek. Setelah dinasehati dan dicatat namanya serta membuat surat pernyataan, mereka diizinkan melanjutkan perjalanan,” ungkap Chaidir Abed.
Dikatakannya, kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 16.30-17.30 WIB, dalam rangka penegakkan Syariat Islam.
“Kita tak henti-henti mengimbau agar warga memakai busana islami sesuai aturan yang telah ditentukan saat berada di tempat umum atau keluar rumah,” harapnya.
Kegiatan tersebut, katanya berlangsung aman dan lancar hingga razia selesai dilaksanakan. (Ihkwati/*)










