KABAR BIREUEN, Bireuen – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Bireuen Tentang Kode Klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip.
Kegiatan bertujuan untuk mewujudkan arsip tertib, rapi, transparan dan akuntabel, dibuka Penjabat (Pj), Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Hanafiah, S.P., CGCAE., FRMP, di ruang Oproom Kantor Pusat Pemerintahan setempat, Selasa 22 Juli 2025.
Dalam sambutannya Hanafiah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah, termasuk dalam hal pengelolaan arsip.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Pemkab Bireuen telah menetapkan Peraturan Bupati mengenai Kode Klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam mengelola arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip.
Kode Klasifikasi Arsip adalah sistem pengelompokkan arsip berdasarkan fungsi dan tugas Perangkat Daerah.
“Kode ini berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan dan penemuan kembali arsip,” ujarnya.
Dengan diterapkanya Peraturan Bupati ini, diharapkan tercipta keseragaman dalam pengelolaan arsip di seluruh Perangkat Daerah, sehingga memudahkan koordinasi dan pertukaran informasi antar instansi.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk :
• Mempelajari dan memahami Isi dari Peraturan Bupati mengenai Kode Klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip.
• Menerapkan ketentuan dalam Peraturan tersebut dalam kegiatan pengelolaan arsip di masing-masing Perangkat Daerah.
• Melakukan sosialisasi kepada seluruh staf dan pegawai di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing.
• Dan menjalin koordinasi yang baik antar Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan arsip.
Dirinya sangat yakin dan percaya, dengan kerja keras dan komitmen kita bersama, pengelolaan arsip di Bireuen akan semakin baik, transparan dan akuntabel.
“Kepada seluruh para peserta sosialisasi diharapkan supaya benar-benar memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman,” tutupnya.
Sebelumnya Plt Disperpusip Bireuen, Dailami, S.Hut., M. Ling melaporkan, kegiatan sosialisasi ini digelar sehari Selasa 22 Juli 2025, di ruang Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, diikuti para ASN pengelola arsip dari 60 SKPK dalam Kabupaten Bireuen, sebagai peserta.
“Sumber anggaran kegiatan ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bireuen Tahun 2025,” jelasnya.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Kode Klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip ini bertujuan untuk,
• Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah tentang kode klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip.
• Menyeragamkan penggunaan kode klasifikasi arsip dalam pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah
• Dan mewujudkan tertib arsip di lingkungan pemerintah daerah.
“Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Sri Kartini, SE dan Rini Rovini, SE dari Tim Teknis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh serta Dailami, S.Hut., M. Ling dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bireuen,” tutup Plt Disperpusip Bireuen. (Hermanto/Acv)












