New Normal, Akad Nikah di Luar KUA Sudah Diperbolehkan

KABAR BIREUEN – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Addul Halim,S.Hi,M.Kom.I kepada media, Rabu ( 17/6/2020) mengatakan, untuk hal itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Abdul Halim.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.

Menurut Abdul Halim, Kemenag menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” jelas Abdul Halim.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain, Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

Selanjutnya, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA, Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang;

Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang;

KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, frekwensi pernikahan selama pandemi Covid – 19 di Kecamatan Makmur tetap tinggi, menurutnya, bulan Februari 8 pasangan, Maret 21 pasangan, April 7 pasang, Mei kosong dan pada Juni sebanyak 27 pasang.

“Proses pernikahan dilakukan setiap kerja, kecuali Rabu dilakukan pembinaan calon pengantin (Catin ), dan ini semua tetap mengikuti protokol kesehatan dengan mengenakan masker serta sarung tangan bagi calon linto dan wali nikah,” ujar Abdul Halim Mubary. (Faisal Ali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wakil Bupati Bireuen: Kita Harus Bentuk Generasi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) setempat menyelenggarakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Sumpah...

Sosialisasi, Penekanan dan Pencegahan Percaloan Werving Caba-Cata TNI AD 2027, Dandim 0111/Bireuen: Masuk Tentara...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Komando Distrik Militer (Kodim) 0111/Bireuen menyosialisasikan informasi penerimaan calon prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) tahun 2027 melalui jalur Bintara Prajurit Karier...

Polres Bireuen Edukasi Bahaya Judi Daring dan Penipuan Digital kepada Pelajar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan -Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melaksanakan edukasi mengenai bahaya judi daring dan berbagai modus penipuan digital kepada perwakilan pelajar SMA/SMK Se-Kabupaten Bireuen,...

BSI Luncurkan BEWIZE Gold, Cash Management Pertama dari Bank Bullion dengan Layanan Emas Institusi

0
‎KABAR BIREUEN, ‎Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) kembali menghadirkan inovasi layanan digital melalui peluncuran BEWIZE Gold, layanan emas bagi perusahaan...

Pemkab Bireuen Tegaskan Penanganan Pascabencana Dilakukan Bertahap, Tak Ada yang Dianaktirikan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Akhir-akhir ini muncul narasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen yang digawangi oleh H. Mukhlis-Razuardi, pilih kasih dalam melakukan penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda...

KABAR POPULER

Pemkab Bireuen Tegaskan Penanganan Pascabencana Dilakukan Bertahap, Tak Ada yang Dianaktirikan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Akhir-akhir ini muncul narasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen yang digawangi oleh H. Mukhlis-Razuardi, pilih kasih dalam melakukan penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda...

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wakil Bupati Bireuen: Kita Harus Bentuk Generasi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) setempat menyelenggarakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Sumpah...

Polres Bireuen Edukasi Bahaya Judi Daring dan Penipuan Digital kepada Pelajar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan -Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melaksanakan edukasi mengenai bahaya judi daring dan berbagai modus penipuan digital kepada perwakilan pelajar SMA/SMK Se-Kabupaten Bireuen,...

Sosialisasi, Penekanan dan Pencegahan Percaloan Werving Caba-Cata TNI AD 2027, Dandim 0111/Bireuen: Masuk Tentara...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Komando Distrik Militer (Kodim) 0111/Bireuen menyosialisasikan informasi penerimaan calon prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) tahun 2027 melalui jalur Bintara Prajurit Karier...

Bupati Bireuen Tinjau Normalisasi Krueng Leubu, Kerahkan Dua Ekskavator Bantuan Kemendagri

0
KABAR BIREUEN, Gandapura-Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST, meninjau langsung pekerjaan normalisasi Krueng Leubu di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Senin (26/10/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan...