Meningkat, Perkara Isteri Gugat Cerai Suami di Mahkamah Syar’iyah Bireuen

KABAR BIREUEN – Perkara isteri gugat cerai suami yang diterima di Mahkamah Syariah kelas I B Bireuen setiap tahun paling menonjol dibandingkan dengan perkara-perkara lainnya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs Amiruddin, SH, MH melalui Panitera Drs Syarwandi menjelaskan hal itu kepada Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Jumat (12/4/2019).

Dikatakan, perkara yang diterima di Mahkamah Syar’iyah Bireuen tahun 2018 sebanyak 799 perkara, antara lain perkara talak cerai (suami  cerai isteri)  sebanyak 182 perkara meningkat dibandingkan tahun 2017 sebanyak 136 perkara.

Sementara perkara isteri gugat cerai suami paling menonjol mencapai 334 perkara meningkat tajam dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 230 perkara.

Dikatakan, faktor penyebab meningkatnya perkara cerai gugat (isteri gugat cerai suami) tidak bertanggung jawab serta menyia-nyiakan isteri terlantar tidak memberikan nafkah hidup secara patut.

Selain itu ada juga faktor perselisihan antara suami-istri yang tidak rukun lagi, gangguan pihak ketiga, dan faktor ekonomi.

Menurut Drs Syarwandi, dari 799 perkara yang diterima di Mahkamah Syar’iyah  Bireuen sejak Januari – Desember 2018 terdiri dari 182 perkara talak cerai, 334 perkara gugat cerai, 12 perkara harta bersama.

Lalu dua perkara penguasaan anak,  satu perkara pengesahan anak, 3 perkara perwalian, 220 perkara isbat nikah,  4 perkara dispensasi kawin, 8 perkara kewarisan, 58 perkara penetapan ahli waris, dan 8 perkara lain-lain.

Dari 799 perkara yang diterima dalam tahun 2018, sebanyak 787 perkara termasuk sisa perkara tahun 2017 sudah berhasil diputus tahun 2018. Dengan sisa perkara tahun 2018 yang masih dalam proses peradilan tahun 2019 sebanyak 184 perkara.

“Perkara-perkara tahun 2018 yang sudah diputus,  138 perkara cerai talak,  381 perkara gugat cerai suami termasuk sisa perkara tahun 2017,” sebutnya.

Selain itu 8 perkara harta bersama satu perkara penguasaan anak, 2 perkara perwalian,  197 perkara isbat nikah, 6 perkara dispensasi kawin,  3 perkara pewarisan,  48 perkara penetapan ahli waris,  7 perkara  lain-lain,  789 perkara dikabulkan, 14 perkara  ditolak, 14 perkara tidak diterima, 3 perkara dicoret. (H.AR Djuli).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Peduli Korban Bencana, Empat Anggota UKM Lensa Pers UNIKI Ikuti Pengabdian Berdampak AKSARA 2026...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Empat mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) akan terlibat dalam kegiatan Pengabdian Berdampak AKSARA 2026 di Desa Kala Segi, Kabupaten...

Kapolda Aceh Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Stop Perundungan 

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan, masa depan generasi muda tidak hanya ditentukan oleh prestasi akademik, tetapi juga...

Bawa Dukungan dari 15 Daerah, Sayuti Achmad Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sayuti Achmad, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Ketua PWI Aceh periode 2026–2031...

Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan, Kapolres Bireuen Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., bersama personel turun langsung melakukan pengaturan arus lalu lintas, sekaligus memberikan imbauan keselamatan kepada...

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana, Ini Capaian Berbagai Sektor Strategis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh– Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana melalui intervensi terpadu di berbagai sektor strategis. Berdasarkan data harian Posko...

KABAR POPULER

Beredar Isu, Proses Perubahan Akta Notaris Yayasan Almuslim Peusangan Tahun 2022 Kuras Biaya Rp460...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) yang berlangsung di Matangglumpangdua pada 28 November 2020, meninggalkan sejumlah teka teki. Mulai dari...

Sayuti Abubakar Dukung Edi Obama Maju sebagai Calon Ketua Pembina Yayasan Almuslim Peusangan, Harap...

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap Edi Saputra, S.H., M.M., atau yang lebih dikenal dengan...

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional, Dua Mahasiswa UNIKI Raih Juara III MTQMN UNP...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dua mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional dengan meraih Juara III pada ajang...

Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan, Kapolres Bireuen Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., bersama personel turun langsung melakukan pengaturan arus lalu lintas, sekaligus memberikan imbauan keselamatan kepada...