KABAR BIREUEN, Bireuen – Seorang pelaku pencurian di rumah warga Bireuen Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen diamankan Polres Bireuen melalui Polsek Kota Juang.
Pria berinisial M (37) itu ditangkap warga setelah ketahuan mencuri di rumah Siti Zulaikha (50), pada Minggu (26/5/2024) tengah malam.
Pelaku yang berasal dari Kota Juang itu mengambil dua unit Handphone, satu merk Samsung dalam keadaan rusak, dan satu lagi merk Nokia.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi, Minggu (26/5/2024) membenarkan kejadian tersebut
AKP Eka Jumadi, mengatakan, pelaku di tangkap masyarakat, setelah ketahuan melakukan aksi pencurian.
“Pelaku pertama kali dilihat oleh saksi Zulkifli (60), sebelum kejadian, tampak mondar – mandir di halaman rumah korban,” katanya.
Dijelaskan AKP Eka Jumadi, berdasarkan keterangan dari saksi, sebelum kejadian pencurian, pelaku terlihat mondar mandir di halaman rumah korban. Kebetulan rumah dalam keadaan kosong, ditinggal pemiliknya keluar kota.
“Setelah berhasil melancarkan aksinya, saksi mencoba menangkapnya, namun gagal. Pelaku lari dan sempat terjatuh. Saksi berteriak maling, hingga mengundang warga ikut mengejar pelaku, dan kemudian berhasil ditangkap,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan AKP Eka Jumadi, dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil dua unit Handphone, satu merk Samsung dalam keadaan rusak, dan satu lagi merk Nokia.
“Pelaku masuk ke rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi,” ungkapnya.
Terkait kejadian tersebut, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengeluarkan imbauan untuk mencegah aksi pencurian rumah.
Imbauan tersebut yaitu, pptimalkan kunci pintu ganda, guna mempersulit pelaku menjebol kunci pintu atau jendela.
Pasang CCTV dan lampu penerangan didepan teras depan, samping dan belakang rumah.
Aktifkan Pos Siskamling/Pageu Gampong secara bergantian dan terjadwal.
Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat agar membentuk wadah Pokdar Kamtibmas.
Melaporkan ke No WA LAPOR KAPOLRES BIREUEN 081265052872, apabila mendengar dan melihat hal mencurigakan di sekitar.
Dan melaporkan ke Personil Babinkamtibmas atau Babinsa Desa setempat.
Apabila meninggalkan rumah atau berpergian keluar daerah, agar menitipkan ketetangga atau keluarga terdekat. (Ihkwati)









