KABAR BIREUEN – Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si, mengukuhkan dan melantik Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen Periode 2022-2027, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa (26/7/2022).
Dalam arahannya, Bupati Muzakkar A. Gani mengatakan, lembaga adat istiadat wajib mendukung dan menjalin kerja sama dengan semua pihak, untuk menggali kembali kaidah-kaidah adat dan adat istiadat yang meliputi berbagai hal dan berkenaan dengan adat dalam kehidupan bermasyarakat.
“Sehingga, nilai-nilai sejarah tetap lestari dan terhindar dari pengaruh budaya asing,” sebutnya.
Pengurus MAA Bireuen yang dilantik hari ini, diminta agar dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada perangkat gampong dan lembaga adat di gampong, supaya mengikuti dan melaksanakan sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam adat istiadat.
Jika memungkinkan, supaya dibukukan segala hal yang membahas tentang khasanah adat istiadat yang masih tersisa. Seperti, tambo di meunasah, khanduri tren u blang, adat prosesi perkawinan yang dimulai dari cah ra’ueh, me ranup, nikah, dan uroe khanduri.
Selain itu, menguatkan kembali peran lembaga adat di Kabupaten Bireuen, seperti pawang gle, panglima laot dan keujruen blang.
“Mari sama-sama kita memperkuat kembali adat istiadat yang ada serta melestarikan khasanah adat di Kabupaten Bireuen yang kita cintai ini,” ajak Muzakkar.
Diharapkan ke depan, Majelis Adat Aceh Kabupaten Bireuen dapat menumbuhkan kembali adat-adat Aceh yang telah memudar serta memunculkan kembali keuneubah endatu. Sehingga, adat dan adab masih tetap bersemi di Tanah Rencong Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.
“Semoga adat istiadat di Kabupaten Bireuen dapat dipertahankan sampai anak cucu kita, walaupun di tengah kehidupan serba modern. Sesuai dengan ungkapan masyarakat Aceh, mate aneuk meupat jrat, mate adat pat tamita,” ujar Muzakkar.
Sebelumnya, Ketua MAA Bireuen terpilih, Drs. H. Ridwan Khalid, dalam pidato perdananya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah mempercayakannya sebagai pimpinan MAA Kabupaten Bireuen periode 2022-2027.
Dikatakannya, ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan pengurus, yang paling utama menyelesaikan Qanun MAA. Kemudian, melaksanakan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 masalah yang diserahkan penyelesaiannya ke gampong.
“Ini merupakan peradilan adat yang sifatnya restorative justice, bersama-sama kita laksanakan,” jelas Ridwan Khalid.
Dia juga mengatakan, akan bersinergi dengan pemerintah untuk melestarikan semua adat istiadat yang ada di Bireuen sampai kepada pendidikan. Minimal, ada muatan lokal di dunia pendidikan. (Herman Suesilo)