Rabu, 27 Mei 2026

Kejari Bireuen Proses Restorative Justice Perkara Penganiayaan

KABAR BIREUEN– Kepala kejaksaan Negeri Bireuen memfasilitasi proses Perdamaian/ Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Tersangka R dan Korban H, Senin (18/9/2023).

Proses perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H.,M.H dan Muhaimin Al-Hafiz, S.H selaku Jaksa Fasilitator dengan dihadiri oleh keluarga serta perangkat gampong kedua belah pihak.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyebutkan,  hasil yang dicapai dalam proses perdamaian tersebut adalah, tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan penuntut umum selaku fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan pelaksanaan perdamaian pada Senin, 18 September 2023 di Kantor Kejari Bireuen.

“Hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp5.000.000,” sebutnya.

Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil kemudian dilaksanakan dalam nota pendapat dan dilaporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Dikatakan Munawal Hadi, perkara penganiayaan itu bermula pada Kamis, 15 Maret 2023 saat korban H (32), perawat, melintas di Desa Krueng Juli Barat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen hendak menuju ke rumah orang tuanya.

Kemudian korban bertemu dengan tersangka R dan tersangka mengatakan hal yang tidak senonoh kepada korban sehingga keduanya terlibat adu mulut sampai akhirnya tersangka memukul  korban di wajah, lalu tersangka menarik korban hingga terjatuh ke aspal kemudian kembali memukuli korban.

“Akibat perbuatan tersangka korban mengalami bengkak di pipi kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar tiga centimeter, sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 33/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Aqmal selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Bireuen,” jelasnya. (Ihkwati)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Malam Takbiran di Bireuen Meriah, Bupati Mukhlis Pimpin Konvoi hingga Gandapura

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST secara resmi melepas rombongan pawai takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

KABAR POPULER

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...