Kejari Bireuen Proses Restorative Justice Perkara Penganiayaan

KABAR BIREUEN– Kepala kejaksaan Negeri Bireuen memfasilitasi proses Perdamaian/ Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Tersangka R dan Korban H, Senin (18/9/2023).

Proses perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H.,M.H dan Muhaimin Al-Hafiz, S.H selaku Jaksa Fasilitator dengan dihadiri oleh keluarga serta perangkat gampong kedua belah pihak.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyebutkan,  hasil yang dicapai dalam proses perdamaian tersebut adalah, tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan penuntut umum selaku fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan pelaksanaan perdamaian pada Senin, 18 September 2023 di Kantor Kejari Bireuen.

“Hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp5.000.000,” sebutnya.

Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil kemudian dilaksanakan dalam nota pendapat dan dilaporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Dikatakan Munawal Hadi, perkara penganiayaan itu bermula pada Kamis, 15 Maret 2023 saat korban H (32), perawat, melintas di Desa Krueng Juli Barat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen hendak menuju ke rumah orang tuanya.

Kemudian korban bertemu dengan tersangka R dan tersangka mengatakan hal yang tidak senonoh kepada korban sehingga keduanya terlibat adu mulut sampai akhirnya tersangka memukul  korban di wajah, lalu tersangka menarik korban hingga terjatuh ke aspal kemudian kembali memukuli korban.

“Akibat perbuatan tersangka korban mengalami bengkak di pipi kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar tiga centimeter, sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 33/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Aqmal selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Bireuen,” jelasnya. (Ihkwati)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...

Sambut Tahun Ajaran Baru, Bupati Bireuen Minta Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengajak para orang tua, khususnya para ayah, untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah pada...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Hunian Tetap Presisi di Aceh Tamiang Jelang Peresmian

0
KABAR BIREUEN Aceh Tamiang – Memasuki hari kedua bertugas sebagai Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap)...

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

KABAR POPULER

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Luncurkan Qanun Ketertiban Hewan Ternak di Tambue, Bupati Bireuen Harap Jadi Percontohan bagi Kemukiman...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...