Kejari Bireuen Proses Restorative Justice Perkara Penganiayaan

KABAR BIREUEN– Kepala kejaksaan Negeri Bireuen memfasilitasi proses Perdamaian/ Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Tersangka R dan Korban H, Senin (18/9/2023).

Proses perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H.,M.H dan Muhaimin Al-Hafiz, S.H selaku Jaksa Fasilitator dengan dihadiri oleh keluarga serta perangkat gampong kedua belah pihak.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyebutkan,  hasil yang dicapai dalam proses perdamaian tersebut adalah, tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan penuntut umum selaku fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan pelaksanaan perdamaian pada Senin, 18 September 2023 di Kantor Kejari Bireuen.

“Hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp5.000.000,” sebutnya.

Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil kemudian dilaksanakan dalam nota pendapat dan dilaporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Dikatakan Munawal Hadi, perkara penganiayaan itu bermula pada Kamis, 15 Maret 2023 saat korban H (32), perawat, melintas di Desa Krueng Juli Barat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen hendak menuju ke rumah orang tuanya.

Kemudian korban bertemu dengan tersangka R dan tersangka mengatakan hal yang tidak senonoh kepada korban sehingga keduanya terlibat adu mulut sampai akhirnya tersangka memukul  korban di wajah, lalu tersangka menarik korban hingga terjatuh ke aspal kemudian kembali memukuli korban.

“Akibat perbuatan tersangka korban mengalami bengkak di pipi kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar tiga centimeter, sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 33/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Aqmal selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Bireuen,” jelasnya. (Ihkwati)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kunjungan ke Penang, Mendagri Bawa Salam Presiden untuk Wali Nanggroe

0
KABAR BIREUEN, Penang - Perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap kondisi kesehatan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, diwujudkan...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...

Bupati Bireuen: Masa Depan yang Kokoh Dirajut dari Kebiasaan Menabung

0
KABAR BIREUEN, Juli – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., mengajak pelajar dan santri menjadikan budaya menabung sebagai bagian dari upaya mempersiapkan masa depan. Menurutnya,...

Rombongan Pemain SSB Bijeh Mata Cot Rabo Tiba di Padang Pariaman untuk Berlaga di...

0
KABAR BIREUEN, Padang -Rombongan Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, yang akan berlaga di Kompetisi...

KABAR POPULER

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pemkab Bireuen Salurkan Rp554 Juta Banpol Tahap Pertama untuk Lima Parpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang...

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...