KABAR BIREUEN– Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, Senin, (13/3/2023) di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bireuen.

Pemeriksaan saksi yang merupakan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) ) Bireuen Tahun Anggaran 2021 tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi SH MH menyebutkan, pemeriksaan dan penyidikan dilakukan pada PT. BPRS tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp500 juta.

“Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara,” sebutnya.

Ini, katanya, dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 sehingga dapat dengan segera ditetapkan tersangkanya. (REL)