Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Perkara KDRT dengan Restorative Justice

KABAR BIREUEN – kejaksaan Negeri Bireuen memfasilitasi proses perdamaian/penghentian penuntutan perkara (Restorative Justice) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan tersangka Zulkarnaini Sopian dan korban Maulida M Taib yang merupakan istri dari tersangka.

Perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum, Dedi Maryadi, S.H.,M.H, serta Jaksa Fasilitator, Dewangga Kurniawan, S.H dan Muhaimin Al-Hafiz, S.H, dihadiri keluarga serta perangkat gampong kedua belah pihak, Kamis (16/3/ 2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H menjelaskan, kepada kedua belah pihak maksud dan tujuan serta tahapan pelaksanaan proses perdamaian (sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif(Restorative Justice).

Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 di rumah tersangka dan korban di Desa Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

Dikatakan Munawal Hadi, tersangka dan korban bertengkar hingga tersangka memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami bengkak dan memar keunguan di kelopak mata kiri bawah sampai pipi bagian atas.

Lalu ada luka lecet pipi atas sebelah kiri, kemerahan di konjungtiva mata kiri, luka memar di pangkal hidung sampai pinggir mata kanan.

“Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum No : 03 / 2022 tanggal 26 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fitri Akmalia dokter pemeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen,” ungkap Munawal Hadi.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Proses perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan tinggi Aceh kemudian ke Kejaksaan Agung dilakukan expose gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung guna mendapatan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sehingga perdamaian ini sah secara hukum,” sebutnya.

Kajari Bireuen juga berharap kejadian serupa tidak terjadi khususnya di Kabupaten Bireuen. (REL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat, Ipda FJ Didemosi atas Insiden Tewasnya...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh—Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen...

Puluhan Siswa SMP di Bireuen Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Penyuluhan serta Penerangan Hukum

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa- Puluhan peserta didik UPTD SMPN 1 Jeumpa dan UPTD SMPN 1 Jeunieb, Kabupaten Bireuen mengikuti  sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang pendidikan...

Sambut HUT ke- 81 RI, Pemkab Bireuen Bagikan 800 Bendera Merah Putih

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bireuen meluncurkan...

KUA dan Enam Madrasah di Gandapura Gelar Gerakan Bersih Masjid

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - lGuna mendukung tempat ibadah yang bersih dan asri, sehingga terciptanya kenyamanan bagi warga yang melaksanakan shalat atau sekadar beristirahat di...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

KABAR POPULER

Dukung PSSB ke Piala Soeratin U-13 Aceh, Bupati Bireuen Janji Benahi Stadion Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh perjuangan PSSB Bireuen yang akan berlaga pada Piala Soeratin...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Pelatih PASI Bireuen Juara Master Lilawangsa Run 2026, Jadi Motivasi Menuju PORA XV Aceh...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pelatih Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen, Marjoni, menunjukkan performa apik dengan meraih juara pertama kategori master pada ajang...