Selasa, 7 Juli 2026

Kasus Penadahan Sepmor, Kejari Bireuen Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice

KABAR BIREUEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghentikan penuntutan perkara penadahan terhadap dua tersangka, yaitu Jam Bin Alm Ib dan SB Bin MA dengan korban Mustafa Kamal Bin Ismail menggunakan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice), Jumat (5/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum, Dedi Maryadi, S.H., M.H menyebutkan, kasus itu terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023.

Perbuatan keduanya disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, Tentang Penadahan, yang menyebutkan, Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.

Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan saksi Mustafa Kamal (korban) mengalami kerugian sebesar Rp33.000.000.

Namun, berkat upaya penuntut umum Kejari Bireuen sebagai fasilitator membuka proses perdamaian dan kedua belah pihak bersedia untuk berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian.

“Sejak Januari hingga awal Mei 2023, Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menghentikan sembilan perkara tindak pidana melalui program Restorative Justice,” ungkapnya.

Dikatakannya, metode yang digunakan merupakan pendekatan keadilan, Kejaksaan bersama dengan pihak yang terlibat dalam perkara dimaksud mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Dalam kasus ini, perdamaian menjadi pilihan terbaik.

Kasus penadahan berawal ketika tersangka Jam datang ke rumah tersangka SB di Desa Cot Geulumpang Tunong Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen untuk meminjam uang Rp2.700.000, dengan memberi jaminan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam list merah pada tersangka SB.

Namun SB yang saat itu terbaring di rumahnya karena menderita stroke hanya memiliki uang Rp2.000.000, hingga melalui Istrinya diberikan uang tersebut tanpa kwitansi, karena didasari rasa saling percaya.

Tetapi, SB terkejut ketika pada malam harinya, polisi datang ke rumahnya untuk menanyakan keberadaan sepeda motor yang dijadikan jaminan hutang oleh Jamaluddin.

SB baru menyadari sepeda motor tersebut merupakan hasil curian setelah diberitahu polisi.

Kemudian, SB langsung menyerahkan sepeda motor itu kepada polisi.(Ihkwati)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...

Bupati Mukhlis Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST menyampaikan  Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025, Senin...

Prestasi Gemilang, Empat Mahasiswa UNIKI Dominasi Pemilihan Agam Inong Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen mencatat prestasi membanggakan pada ajang Pemilihan Agam Inong Kabupaten Bireuen 2026. Empat mahasiswa kampus...

Pajak Tanggung Jawab Kita Bersama

0
Oleh: Royan Awalurrizki Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKI SETIAP bulan April tiba, sebagian dari kita akan membuka aplikasi e-Filing, mengisi SPT, dan menyetor sebagian penghasilan kepada negara....

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta...

KABAR POPULER

Muhammad Afgan dan Nazla Asyifa Dinobatkan sebagai Agam Inong Bireuen 2026, Wabup Razuardi Minta...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Muhammad Afgan dan Nazla Asyifa resmi dinobatkan sebagai Agam dan Inong Kabupaten Bireuen 2026 dalam Malam Penganugerahan Penobatan Agam Inong...

Bupati Mukhlis Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST menyampaikan  Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025, Senin...

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta...

Komunitas Baca Bireuen Telusuri Warisan Intelektual Teungku Chiek Awe Geutah, Kaji Manuskrip Berusia Tiga...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Siblah Krueng - Upaya mengenalkan dan menghidupkan budaya literasi terus dilakukan Komunitas Baca Bireuen. Komunitas yang didirikan Syarifah Faridah sebagai pembina...

Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, sebagai Kapolda Aceh dalam upacara...