JPU Kejari Bireuen Tuntut Terdakwa Pengedar Narkotika 10 Tahun Penjara

KABAR BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M yang terlibat dalam Perkara Peredaran Tindak Pidana Narkotika di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (18/9/2023).

Adapun yang menjadi Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut yaitu Luthfan Hadi Darus, S.H., Afan Firdaus, S.H dan Rahmi Warni,S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Ibtel), Abdi Fikri SH MH menyebitkan, JPU pada Kejari Bireuen menuntut terdakwa yaitu menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 10 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp4 miliar, subsidiair 1 tahun penjara.

Menyatakan terdakwa (M) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Barang bukti berupa, satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bruto 100 gram dengan rincian, 90 gram telah dimusnahkan di Mapolda Aceh.

Sedangkan 10 gram yang telah disisihkan untuk sampel pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara di Medan dan sisa yang dikembalikan berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 9,69 gram.

Satu unit Hp merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Adapun kasus tersebut yaitu, pada Kamis, 11 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Adi (DPO) menghubungi terdakwa M melalui HP dan menanyakan “ lagi dimana, apa mau kerja “ terdakwa jawab “ ada di warung lagi ngopi, mau lah kerja apa“.

Kemudian Adi mengatakan “ nanti jam 5 sore saya tunggu kamu di pinggir jalan dekat halte simpang cunda ya, nanti kamu antar barang (narkotika jenis sabu) sama kawan saya “ lalu terdakwa jawab “ oke “ .

Lalu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa pergi ke tempat yang telah disebutkan oleh Adi tadi untuk menemuinya dan sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu dengan Adi di pinggir Jalan B. Aceh-Medan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan Adi langsung menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening kepada terdakwa sambil mengatakan “ barang ini (narkotika jenis sabu) kamu kasih dengan kawan saya di Bireuen nanti nomor HP kamu saya kasih dengan kawan saya, jangan lupa ambil uang ma kawan saya Rp 35 juta, nanti kamu saya kasih Rp 2 juta.

Terdakwa jawab “ oke “ lalu satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening tersebut terdakwa terima dengan tangan terdakwa selanjutnya terdakwa simpan dalam saku celana terdakwa setelah itu terdakwa pergi pulang kerumah terdakwa di Dusun Pang Beude Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.

Setibanya terdakwa di rumah sekira pukul 18.30 WIB, tiba-tiba HP terdakwa ada yang menelpon dengan nomor yang tidak tersimpan di HP terdakwa ternyata yang menelpon terdakwa tersebut adalah orang yang mengaku kawan Adi dan menanyakan apakah barang (narkotika jenis sabu) yang dipesannya sudah ada.

Lalu terdakwa mengataka, Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada pada terdakwa dan akan terdakwa berikan ataupun serahkan setelah maghrib serta menyuruh orang tersebut untuk menunggu di Desa Babah Jurong depan bengkel sepeda motor.

Setelah itu terdakwa pergi terlebih dahulu ke tempat tersebut untuk melihat situasi dan bersembunyi sambil menunggu orang yang mau mengambil Narkotika jenis sabu tersebut datang dan selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB orang tersebut kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan mereka sudah berada di depan bengkel motor Desa Babah Jurong.

Selanjutnya terdakwa yang memang sudah berada di tempat tersebut keluar dari tempat terdakwa bersembunyi dan menjumpai orang tersebut yang berjumlah dua orang.

Ketika terdakwa hendak menyerahkan saru bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening kepada salah seorang pembeli tersebut lalu tiba tiba terdakwa langsung ditangkap oleh pembeli yang satunya lagi dan rupanya pembeli yang ingin membeli Narkotika jenis sabu tersebut adalah letugas kepolisian yang menyamar.

Setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh menemukan serta menyita barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang hendak terdakwa serahkan tadi serta satu unit HP merk Nokia warna hitam dari terdakwa.

Selanjutnya Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh membawa terdakwa beserta barang bukti yang telah disita tersebut dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh. (REL)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kunjungan ke Penang, Mendagri Bawa Salam Presiden untuk Wali Nanggroe

0
KABAR BIREUEN, Penang - Perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap kondisi kesehatan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, diwujudkan...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...

Bupati Bireuen: Masa Depan yang Kokoh Dirajut dari Kebiasaan Menabung

0
KABAR BIREUEN, Juli – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., mengajak pelajar dan santri menjadikan budaya menabung sebagai bagian dari upaya mempersiapkan masa depan. Menurutnya,...

Rombongan Pemain SSB Bijeh Mata Cot Rabo Tiba di Padang Pariaman untuk Berlaga di...

0
KABAR BIREUEN, Padang -Rombongan Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, yang akan berlaga di Kompetisi...

KABAR POPULER

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pemkab Bireuen Salurkan Rp554 Juta Banpol Tahap Pertama untuk Lima Parpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang...

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...