KABAR BIREUEN – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama masa liburan, pemerintah mengeluarkan aturan kebijakan selama fase peribadatan Natal 2021 dan perayaan tahun baru 2022, tentang aturan waktu penutupan pusat perbelanjaan atau mall.
Demikian keterangan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, melalui siaran pers tertulisnya di Banda Aceh, Kamis (23/12/2021).
Dijelaskannya, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diberlakukan aturan operasional pusat perbelanjaan atau mall sebagai berikut : pertama, operasional pusat perbelanjaan dibatasi dari pukul 09.00 sampai 22.00 WIB, kedua, masyarakat wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi apabila akan memasuki tempat perbelanjaan, dan ketiga, pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall.
“Satgas Covid-19 Daerah Aceh bersama personel pengamanan Operasi Lilin Seulawah 2021 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan mengecek langsung pelaksanaan operasional pusat perbelanjaan di Aceh,” ujarnya.
Diharapkan, masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru. (Red)










