Giliran Oknum Dewan Bireuen Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PNPM Gandapura

KABAR BIREUEN, Bireuen – Setelah dua terdakwa diputus hukumannya beberapa waktu lalu, kini giliran seorang oknum anggota DPRK Bireuen berinisial MY, ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menetapkan MY sebagai tersangka perkara SPP PNPM MP Kecamatan Gandapura pada Senin (8/7/2024).

“Saat ini tersangka belum ditahan karena yang bersangkutan anggota dewan. Harus minta izin gubernur. Kejari Bireuen sudah menyurati gubernur. Sekarang kami sedang menunggu jawabannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen), Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Abdi Fikri, SH., MH, dalam keterangannya kepada Kabar Bireuen, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA: Dua Terpidana Korupsi PNPM Gandapura Dieksekusi ke Rutan Banda Aceh dan Lapas Lhoknga

MY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490/L.1.21/Fd.1/06/2024. Keterlibatan oknum dewan yang berasal dari salah satu Parnas di perkara tersebut, dalam kapasitasnya selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) saat itu (2019 hingga 2023).

“Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Abdi Fikri.

Disebutkannya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 hingga 2023, sebesar Rp1.165.157.000. Ini berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

BACA JUGA: Rugikan Keuangan Negara Rp1,1 Miliar Lebih, Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dana SPP PNPM Gandapura

Dijelaskan Abdi Fikri, perbuatan tersangka MY telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan sebagaiman tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tidak berdasarkan PTO PNPM MP serta terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM MP,” jelas Abdi.

Tersangka MY selaku Ketua BKAD, kata dia, memberikan dana SPP PNPM MP kepada peminjam kategori individu. Hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM MP.

BACA JUGA: Sidik Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana SPP, Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Gandapura

“Selain itu, penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana. Melainkan, digunakan oleh pihak lain, seperti saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa atau tidak untuk kepentingan lain,” ungkapnya.

Menurut Abdi Fikri, tersangka MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kemnaker: Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan, seleksi wawancara calon peserta Progra m Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch 3 berlangsung pada 10—15 Juli...

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...

Sambut Tahun Ajaran Baru, Bupati Bireuen Minta Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengajak para orang tua, khususnya para ayah, untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah pada...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Hunian Tetap Presisi di Aceh Tamiang Jelang Peresmian

0
KABAR BIREUEN Aceh Tamiang – Memasuki hari kedua bertugas sebagai Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap)...

KABAR POPULER

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Luncurkan Qanun Ketertiban Hewan Ternak di Tambue, Bupati Bireuen Harap Jadi Percontohan bagi Kemukiman...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...