Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Kamis (6/7/2023). (Foto: Dok. Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Setelah dua terdakwa diputus hukumannya beberapa waktu lalu, kini giliran seorang oknum anggota DPRK Bireuen berinisial MY, ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menetapkan MY sebagai tersangka perkara SPP PNPM MP Kecamatan Gandapura pada Senin (8/7/2024).

“Saat ini tersangka belum ditahan karena yang bersangkutan anggota dewan. Harus minta izin gubernur. Kejari Bireuen sudah menyurati gubernur. Sekarang kami sedang menunggu jawabannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen), Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Abdi Fikri, SH., MH, dalam keterangannya kepada Kabar Bireuen, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA: Dua Terpidana Korupsi PNPM Gandapura Dieksekusi ke Rutan Banda Aceh dan Lapas Lhoknga

MY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490/L.1.21/Fd.1/06/2024. Keterlibatan oknum dewan yang berasal dari salah satu Parnas di perkara tersebut, dalam kapasitasnya selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) saat itu (2019 hingga 2023).

“Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Abdi Fikri.

Disebutkannya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 hingga 2023, sebesar Rp1.165.157.000. Ini berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

BACA JUGA: Rugikan Keuangan Negara Rp1,1 Miliar Lebih, Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dana SPP PNPM Gandapura

Dijelaskan Abdi Fikri, perbuatan tersangka MY telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan sebagaiman tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tidak berdasarkan PTO PNPM MP serta terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM MP,” jelas Abdi.

Tersangka MY selaku Ketua BKAD, kata dia, memberikan dana SPP PNPM MP kepada peminjam kategori individu. Hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM MP.

BACA JUGA: Sidik Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana SPP, Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Gandapura

“Selain itu, penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana. Melainkan, digunakan oleh pihak lain, seperti saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa atau tidak untuk kepentingan lain,” ungkapnya.

Menurut Abdi Fikri, tersangka MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Suryadi)