Dua Terpidana Korupsi PNPM Gandapura Dieksekusi ke Rutan Banda Aceh dan Lapas Lhoknga

KABAR BIREUEN, Bireuen –  Dua terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, Saiful Mualli dan Fitriah dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar untuk menjalani hukuman.

Proses eksekusi kedua terpidana tersebut dilaksanakan  Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H, di Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (23/4/2024).p

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H kepada wartawan menyebutkan, pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi pada Lapas Lhonga Kelas III Banda Aceh dan Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Banda Aceh

Terpidana Saiful Mualli dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sedangkan terpidana Fitriah, dieksekusi ke Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (P-48) Nomor : Print -13/L.1.21/Ft.1/ 03/2024 tanggal 06 Maret 2024 dan Print-15/L.1.21/Ft.1/03/2024,” jelasnya.

Proses eksekusi terpidana PNPM Gandapura, Saiful Mualli oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Selasa (23/4/2024). (Foto Ist)

“Kedua terpidana bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 54 Ayat (1) KUHP,” sebut Siara Nedy.

Keduanya diputus bersalah oleh majelis hakim melakukan Tindak Pidana Korupsi pada PNPM Gandapura dan dihukum selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara dengan Uang Penganti (UP) bagi terpidana Saiful Mualli sebesar Rp122.860.000 dan Uang Penganti bagi terpidana Fitriah sebesar Rp137.162.000.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terpidana membayar denda masing-masing denda Rp50 juta.

Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

“Dengan dilakukannya eksekusi tersebut maka terhadap kedua terpidana dinyatakan secara resmi sedang menjalani hukuman,” pungkasnya. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Raih Nilai Tertinggi, Mahasiswa UNIKI Juara 1 MTQ Maulid Fest 2026 di Malang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Aceh, T. Khairun Navis, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Musabaqah Tilawatil...

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Personel Polsek Samalanga Patroli di Kawasan Pasar serta Pusat Keramaian

0
KABAR BIREUEN, Samalanga -Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samalanga, Kabupaten Bireuen melaksanakan patroli di kawasan pasar dan pusat keramaian, Selasa,...

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Ketua PMI Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim dan Fakir Miskin di Gandapura

0
KABAR BIREUEN, Gandapura – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., menyantuni puluhan anak yatim dan fakir miskin dalam rangkaian...

Keuchik Noh Anggota DPRK Bireuen Serahkan Bantuan Mualem kepada Warga Miskin di Peusangan dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRK Bireuen, M. Yunus alias Keuchik Noh, bersama Pasukan Rungkhom menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kepada...

KABAR POPULER

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Keuchik Noh Anggota DPRK Bireuen Serahkan Bantuan Mualem kepada Warga Miskin di Peusangan dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRK Bireuen, M. Yunus alias Keuchik Noh, bersama Pasukan Rungkhom menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kepada...

Ketua PMI Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim dan Fakir Miskin di Gandapura

0
KABAR BIREUEN, Gandapura – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., menyantuni puluhan anak yatim dan fakir miskin dalam rangkaian...

Jejak Kebersamaan Masih Dikenang Wartawan, Kombes (Purn) T Saladin Terharu Dapat Anugerah Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ada momen yang menghangatkan suasana pada Konferensi VII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bireuen yang digelar di Aula Setdakab Bireuen,...