KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura tahun 2009 hingga 2014.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Bireuen, Selasa (24/10/2023).

“Penyidik berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, menetapkan 2 orang tersangka, yaitu SM (39) selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019 hingga 2022, ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1751/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023,” sebut Munawal Hadi.

Sedangkan F (41), katanya, selaku Ketua Kelompok Udep Sare (Desa Lapang Barat), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1753/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

Dijelaskan Munawal, tersangka (SM) selaku Ketua UPK dan saksi (YA) selaku Ketua BKAD bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Antara lain, dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diberikan kepada Kelompok Perempuan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM), tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu, dan verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.

Pada kenyataannya, sebut Munawal, dana SPP tersebut ada yang diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu, serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta dilapangan oleh Tim Verifikasi.

‘Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana, melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” ujar Munawal.

Dikatakannya, tersangka SM selaku Ketua UPK dan saksi YA selaku Ketua BKAD, mencairkan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Gandapura Perguliran Dana SPP PNPM yang disahkan oleh Camat Gandapura ketika itu.

Tersangka SM dan saksi YA memberikan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan kepada Peminjam kategori individu berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) yang ditetapkan dan disahkan oleh Camat Gandapura saat itu yaitu saksi MF.

“Hal ini bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri,” sebut Kajari.

Dalam hal ini, tim penyidik menemukan bahwa Tersangka F selaku tim verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota di empat kelompok perempuan.

Danan itu tidak disetorkan kepada pihak UPK, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: Sidik Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana SPP, Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Gandapura

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka (SM) dan tersangka (F), telah menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.165.157.000, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh.

Menurut Munawal, perbuatan tersangka SM dan F telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terhadap tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama dua puluh hari ke depan,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka F, dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan. Mengingat, F memiliki anak yang masih menyusui.

Dalam perkembangan penanganan perkara, menurut Munawal, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru. (Suryadi)