
KABAR BIREUEN – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura, Kabupaten Bireuen, Kamis (6/7/2023).
Penggeledahan tersebut untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada PNPM tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Gandapura.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan, memaparkan, dari penggeledahan itu tim penyidik Kejari Bireuen menemukan dokumen proposal kelompok Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, print out rekening koran tahun 2019 hingga 2023.
“Selain itu, juga didapatkan daftar pembayaran kelompok dan SK Pengurus PNPM Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen serta beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Abdi Fikri.
Menurutnya, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 1009/L.1.21/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/06/2022 tanggal 26 Juni 2023 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 61/PenPid.B-GLD/2023/PN.Bir tanggal 05 Juli 2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
BACA JUGA: Selamatkan Uang Negara Rp609 Juta Lebih, Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana PNPM
Penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bireuen, Siara Nedy, SH.
“Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP pada PNPM tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura. Nilai anggarannya sebesar Rp3.308.293.000,” ungkap Abdi Fikri. (Suryadi)