KABAR BIREUEN, Bireuen – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bireuen, Muammar Kadafi, mendukung proses hukum perkara dugaan pengancaman wartawan media online Dialeksis di Bireuen, Fajrizal alias Fajri Bugak.
Muammar Kadafi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/4/2024), mengatakan, respons cepat Polres Bireuen dalam menangani perkara tersebut, perlu didukung dan diapresiasi. Sebab, laporan dugaan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti dan tidak boleh dibiarkan.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi untuk Pak Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko dan jajarannya. Sehingga, mampu memberikan rasa aman bagi pekerja pers yang ada di Bireuen,” ujar Muammar Kadafi.
Menurut dia, siapa pun tidak dibenarkan mengancam wartawan. Kejadian ini, katanya, telah memberikan edukasi hukum bagi masyarakat bahwa wartawan dalam bekerja dilindungi hukum.
BACA JUGA: Diduga Ancam Bunuh Wartawan, Sopir Camat Kota Juang Dilaporkan ke Polisi
Hal yang sama juga disampaikan seorang pemuda Bireuen, Didi Suryadi. Dia mengatakan, di negara hukum, cara-cara yang tidak benar untuk meluapkan kekesalan seperti mengancam, sama sekali tidak dibolehkan. Ada prosedurnya, kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan. Bukan main ancam-ancam dan itu perbuatan melawan hukum.
“Untuk itu atas nama pemuda, kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung Polres Bireuen. Kami memberikan nilai plus untuk Pak Kapolres Bireuen yang telah menangani kasus ini dengan cepat,” ucap pria yang akrab disapa Didi Noah ini.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Fajri Bugak mendapat ancaman melalui HP dari pria berinisial TF, sopir Camat Kota Juang. Dia marah pada Fajri Bugak karena telah memberitakan dugaan pungli sewa lapak pedagang daging meugang yang berjualan di kawasan jalan rel kereta api atau Langgar Square Bireuen.
BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Terlapor Akui Ancam Wartawan
TF dua kali menelpon Fajri dalam waktu yang berbeda, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 22.48 WIB dan Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 19.40.WIB. Dia minta bertemu dan mencaci-maki serta mengancam Fajri. Tak tanggung-tanggung, TF diduga mengancam culik dan tikam Fajri di lehernya.
Saat ini perkara tersebut sedang ditangani Polres Bireuen. Penyidik telah memeriksa terlapor (TF) dan saksi-saksi, Kamis (18/4/2024). Dalam pemeriksaan selama tiga jam, TF mengaku telah mengancam Fajri Bugak melalui telepon. (Suryadi)











