Rabu, 8 Juli 2026

92 Akun Facebook Diadukan Ke Polda Karena Diduga Hina Wakil Presiden dan Tuduh Warga Aceh PKI

KABAR BIREUEN– Akun media sosial Facebook atas nama Davit Toreto bersama 92 akun lainnya resmi dilaporkan ke Mapolda Aceh oleh Zulkarnaini alias Syeh Joel warga kota Banda Aceh, Provinsi Aceh yang turut didamping oleh kuasa hukum dari kantor Koalisi NGO HAM Aceh.

Laporan dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin serta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah diterima oleh Polda Aceh dengan mengeluarkan surat keterangan bukti lapor bernomor LP/162/VI/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 5 Juni 2020 tentang UU ITE Pencemaran nama baik.

Zulkarnaini selaku pelapor kepada media mengatakan, dirinya melaporkan akun tersebut lantaran telah secara berlebihan dalam bermedia sosial serta menyebar fitnah yang akan berdampak kepada perang saudara, jika gambar editan itu dibiarkan terlalu lama di medsos.

“Akun Davit Toreto telah menuduh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai antek-antek PKI di Aceh. Beliau itu saat ini pemimpin di Aceh, dan dia juga orang Aceh. Nah, secara Aceh hari ini bersama masyarakat sedang serius menjalankan syariat islam, kok malah di tuduh di Aceh ada antek-antek PKI? Saya, kira tidak ada masyarakat termasuk saya salah satunya tidak akan menerima dituduh PKI,” ujarnya Sabtu 6 Juni 2020.

Disamping itu, Davit juga mengedid foto Plt Gubernur Aceh yang lengkap yang sejatinya pakaian resmi negara (baju dinas) dengan peci hitam, kemudian diedid dengan lambang palu arit di peci, kemudian di kantong baju kanan dan kiri juga di edit dengan memunculkan logo PKI. Sementara ditengah nya dimunculkan foto anjing.

“Ini sudah sangat keterlaluan, seharusnya di kantung baju kanan disitu ada logo burung garuda, yang kemudian digantikan dengan lambang PKI, sebuah lembaga yang dilarang di indonesia. Ketika lambang burung garuda digantikan dengan lambang PKI, ini sebuah penghinaan terhadap simbol negara,” ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, dalam foto itu juga diedit, selain foto Plt Gubernur Aceh, ada juga foto Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin yang dimunculkan dibawah perut babi.

“Lagi-lagi ini diduga telah dilakukan penghinaan terhadap ulama dan pejabat negara. KH Ma’ruf Amin, selain menjabat sebagai Wapres RI, juga beliau sebagai salah satu ulama di negera ini. Oleh sebab itu saya juga tidak menerima seorang ulama direndahkan, perlu dilapor dan diusut secara tuntas oleh intitusi kepolisian,” cetusnya.

Pria yang kerap disapa Syeh Joel mengaku, pada Jumat 5 Juni 2020, setelah melayangkan laporan, oleh petugas dari Diskrimsus Polda Aceh telah mengambil keterangannya yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam.

Sementara Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM selaku penasehat hukum pelapor mengatakan, kasus ini dilaporkan supaya menjadi pendidikan publik dalam menggunakan jejaring media social.

Tak hanya itu, sebutnya, pelaporan itu juga untuk memberi efek jera kepada orang dengan akun yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara yaitu Plt Gubernur Aceh sebagai Pejabat Pemerintah di Aceh dan Ma’ruf Amin sebagai Pejabat Pemerintah di Pusat.

“Tindakan atau postingan tersebut dipandang sebagai bentuk menyerang kehormatan Aceh dan kehormatan Negara Indonesia yang disimbolkan oleh dua Pejabat tersebut,” sebutnya.

Secara perspektif hukum yang ada di Indonesia, bahwa tindakan memposting hal tersebut di media Facebook merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 207, 208 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Postingan tersebut diposting pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 21.57 dan sampai dengan hari ini 04 Juni 2020 pukul 16.00 telah dibagikan oleh 92 akun facebook lainnya.

Artinya tindakan mendistribusikan postingan tersebut dianggap secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang harus sesegeramungkin diproses hukum guna mencegah penyebaran yang meluas dan orang mengganggap bahwa ada PKI di Aceh.

“Jadi tidak boleh siapapun menyebarkan (termasuk akun yang telah mengsher foto editan itu-red) dan membangun opini bahwa ada PKI di Aceh, dan tidak boleh siapapun dengan maksud menghina orang Aceh dengan menyebut orang Aceh PKI termasuk Nova Iriansyah itu juga orang Aceh,” tegasnya.

Karena, katanya, jika orang Aceh dikatakan PKI maka pembuat postingan menyatakan bahwa orang Aceh itu PKI melalui simbol pemerintahan yang mengsimbolkan masyarakat Aceh.(REL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Sabet Sembilan Penghargaan, Aceh Raih Prestasi Gemilang di Anugerah Adinata Syariah 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Anugerah Adinata Syariah 2026 yang digelar di Auditorium Bank Mega, Jakarta Selatan,...

Qaffah Nafisa, Mahasiswi Agribisnis Fakultas Pertanian Umuslim Dinobatkan sebagai Wakil III Inong Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen. Mahasiswi Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Qaffah Nafisa, dinobatkan sebagai...

Bupati Bireuen Terima 617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong, Didorong Percepat Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN...

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...

KABAR POPULER

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Bupati Bireuen Terima 617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong, Didorong Percepat Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN...

Bupati Mukhlis Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST menyampaikan  Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025, Senin...

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta...

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...