KABAR BIREUEN-Pasangan suami istri (Pasutri) korban konflik dan masyarakat miskin dari tujuh kecamatan di wilayah timur Kabupaten Bireuen mengikuti Sidang Isbat Nikah, dipusatkan di Aula Kantor Camat Peusangan, pada Kamis (1/9/2022).

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar S.Ag.,M.A.P, kepada wartawan mengatakan, ada 117 Pasutri yang mengajukan permohonan untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah ini.

“Sebelumnya mereka telah mendaftar di Kantor Urusan Agama kecamatan masing-masing untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah ini, dengan tujuan agar pernikahan mereka selama ini, memiliki kekuatan hukum,” jelas Anwar.

Disebutkan, ke 117 Pasutri tersebut berasal dari sejumlah desa di tujuh kecamatan, yaitu
Kecamatan Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Kuta Blang, Makmur dan Kecamatan Gandapura.

Dikatakan, kegiatan Sidang Isbat Nikah ini, juga sudah kita laksanakan di wilayah tengah dan barat, beberapa waktu lalu.

Seperti, wilayah tengah sudah kita laksanakan di aula Kantor Camat Jeumpa, pada Selasa (23/8/2022), pemohon berjumlah 113 pasutri, berasal dari Kecamatan Jeumpa, Kota Juang, Juli dan Kecamatan Kuala.

Kemudian, wilayah barat di aula Serba Guna Kecamatan Jeunieb, Kamis (25/8/2022,), pemohon berjumlah 120 pasutri berasal dari Kecamatan Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang dan Kecamatan Peudada.

“Untuk ketiga wilayah tersebut total pasutri yang mendaftar sebagai peserta mengikuti sidang Isbat Nikah, berjumlah 350 pasangan suami istri,” rincinya.

Disebutkan bagi pasutri yang sudah mengikuti sidang Isbat Nikah ini akan menerima dokumen administrasi kependudukan yang sah dan diakui Negara secara gratis.

Seperti, Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akte Kelahiran seluruh anggota keluarga dan Kartu Indentitas Anak (KIA)

“Dalam hal mengikuti sidang Isbat Nikah ini, pemohon harus memenuhi syarat dokumen yang lengkap dan benar,” ujar Kepala DSI Bireuen ini. (Herman Suesilo)