KABAR BIREUEN, Samalanga – Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, berziarah ke makam Tun Sri Lanang di Gampong Lueng, Kecamatan Samalanga, Selasa (13/5/2025).
Selain berziarah ke makam Tun Sri Lanang, orang nomor dua di Kabupaten Bireuen ini juga mengunjungi situs cagar budaya yang ada di kecamatan ujung barat Bireuen tersebut.
Kepada Kabar Bireuen, Razuardi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bireuen sedang menginventarisir situs cagar budaya yang ada di 17 kecamatan.
“Tim dari Bidang Kebudayaan masih mendata situs-situs cagar budaya kita. Nanti akan ditetapkan sebagai situs resmi yang dilestarikan,” kata Wabup.
Sebelum ke makam, Wabup singgah di Tugu Tun Sri Lanang di Gampong Matang Wakeuh yang terletak di Jalan Nasional. Ia melihat kondisi Tugu yang diresmikan tahun 2011 itu tidak terawat, dipenuhi semak belukar.

“Ini (tugu) dibangun tahun 2011 pada masa Bupati Pak Nurdin (almarhum Nurdin Abdul Rahman),” ujar Razuardi yang juga mantan Sekda Bireuen.
Selanjutnya, mantan Sekda Aceh Tamiang ini menuju Mesjid Jamik Kuta Blang atau lebih dikenal dengan sebutan Mesjid Jin, di Gampong Lhok Seumira.
“Mesjid ini juga sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya bangunan. Ini sudah pernah dilakukan riset oleh tim kepurbakalaan terkait sejarah dibangun Mesjid Jin,” katanya.
Kemudian, Razuardi menuju Makam Tun Sri Lanang di Gampong Lueng untuk berziarah.
Pejabat yang dekat dengan waris ke delapan Tun Sri Lanang ini, juga melihat kondisi rumah adat di komplek makam yang tidak lagi terawat.

Disebutkan Razuardi, makam Tun Sri Lanang pertama kali ditemukan tahun 2009 dan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada wilayah kerja Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Untuk melestarikan situs cagar budaya Tun Sri Lanang, lanjut mantan Kepala BPKS Sabang ini, perlu dukungan dari Pemerintah Pusat.
Pada kesempatan itu, Razuardi menyampaikan, situs-situs cagar budaya dilindungi Undang-Undang, sebagaimana diatur pada Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010.
“Cagar budaya tidak boleh dirusak atau dicuri. Memindahkan dari tempat asal juga tidak diperbolehkan. Sanksinya pidana,” tegasnya. (Rizanur)