Tunggakan Pajak Capai Rp22 Miliar, Pemkab Bireuen Gandeng Jaksa Tagih Secara Persuasif Melalui Non-Litigasi

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, mengambil langkah tegas dalam menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp22 miliar. Melalui bantuan hukum non-litigasi, kedua institusi ini menunjukkan komitmen kuat untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) demi mendukung pembangunan Kabupaten Bireuen.

Langkah tersebut dikemas dalam pemaparan (ekspose) terkait bantuan hukum non-litigasi dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini dihadiri para pejabat dari Kejari Bireuen, BPKD Bireuen, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

BACA JUGA: Dari Total Rp15,5 Miliar, Debitur BPRS Kota Juang Telah Kembalikan Tunggakan Kredit ke Kejari Bireuen Rp467,6 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, dalam pemaparannya menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi terhadap realisasi pembayaran piutang pajak daerah, sekaligus penguatan peran kejaksaan dalam mendukung upaya penegakan kepatuhan perpajakan daerah.

“Pajak daerah adalah kontribusi wajib dari masyarakat kepada daerah yang bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dana yang terkumpul digunakan untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah,” tegas Munawal.

Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas berbagai regulasi penting yang menjadi landasan dalam penagihan piutang pajak. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme penagihan dan penghapusan piutang pajak daerah.

BACA JUGA: Didampingi JPN Kejari Bireuen, Tim Likuidasi Panggil Debitur Kredit Macet BPRS Kota Juang

Menurut Munawal, berdasarkan data yang dihimpun dari BPKD, total tunggakan pajak di Kabupaten Bireuen saat ini mencapai Rp2 miliar. Untuk itu, Kejari Bireuen melalui Tim Jaksa Pengacara Negara menjalin kerja sama dengan BPKD guna melakukan penagihan secara persuasif melalui jalur non-litigasi.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak. Hal ini juga sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan daerah, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memakan biaya besar.

BACA JUGA: Penyelesaian Aset Perbankan Bermasalah, Kejari Bireuen Teken MoU dengan LPS

“Kolaborasi ini adalah bentuk sinergi antar lembaga untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan transparan. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan upaya ini demi kemajuan Kabupaten Bireuen,” ujar Munawal Hadi.

Dengan langkah strategis ini, Pemkab Menurut Munawal, Bireuen menegaskan komitmennya untuk memperkuat fondasi fiskal daerah melalui peningkatan PAD secara legal dan akuntabel. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Yusriadi PKS: Banyak Terobosan Dilakukan Haji Mukhlis untuk Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ir. H. Mukhlis, ST dinilai telah banyak melakukan terobosan selama menakhodai Kabupaten Bireuen yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat. Penilaian itu disampaikan...

Jembatan Darurat Kubang Itam Ambruk Diterjang Luapan Air, Bupati Bireuen Instruksikan Langsung Diperbaiki

0
KABAR BIREUEN, Juli – Jembatan darurat yang menjadi satu-satunya akses keluar-masuk warga Dusun Kubang Itam, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, ambruk setelah diterjang luapan air...

Perkuat Hubungan Kelembagaan Lewat Pendidikan, Pimpinan UNIKI Audiensi dengan Kadisdikbud Aceh Utara

0
KABAR BIREUEN, Aceh Utara — Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) mendorong penguatan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, khususnya di bidang pendidikan. Hal...

Bupati Mukhlis Apresiasi Pimpinan dan Anggota Dewan, Sambut Baik Masukan dan Saran Fraksi-fraksi DPRK...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Bireuen yang telah membahas Rancangan Qanun...

Tim Sepak Bola Kecamatan Jangka Melaju ke Delapan Besar Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Tim sepak bola Kecamatan Jangka memastikan diri lolos ke babak 8 besar atau perempat final Piala Bupati Bireuen rangkaian kegiatan HUT Ke-27...

KABAR POPULER

Fraksi Golkar Pertanyakan Alasan Penurunan Target PAD di Raqan Perubahan APBK Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen mempertanyakan alasan Pemkab Bireuen menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pajak daerah maupun...

Kalahkan Kecamatan Pandrah, Tim Kota Juang ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan memastikan diri lolos ke babak 8 besar (perempat final) pada...

Wabup Bireuen Sampaikan Raqan APBK-P Tahun 2026, Pendapatan Bertambah Jadi Rp1,85 Triliun

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 dalam rangka penyampaian dan pembahasan...

Ini Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRK Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi, MT membacakan jawaban Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK Bireuen terhadap Rancangan...

Tim Sepak Bola Kecamatan Jangka Melaju ke Delapan Besar Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Tim sepak bola Kecamatan Jangka memastikan diri lolos ke babak 8 besar atau perempat final Piala Bupati Bireuen rangkaian kegiatan HUT Ke-27...