KABAR BIREUEN,Bireuen– Seorang Debitur, penunggak kredit eks PT. BPRS Kota Juang Iskandar Ismail, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (7/5/2025), untuk melakukan pembayaran kewajiban pokok piutang.
Pembayaran kewajiban pokok piutang oleh nasabah bank tersebut diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H. didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica,S.H.M.H.
Pembayaran tersebut merupakan kewajiban debitur yang harus dibayar sebagaimana perjanjian debitur dengan PT. BPRS Kota Juang Perseroda sebelumnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 111/GLIK/2025 yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi penyelesaian piutang eks Bank milik daerah tersebut
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proses intensif penagihan yang dilakukan Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Dalam waktu dekat, pemanggilan akan terus berlanjut kepada debitur-debitur lainnya yang belum melunasi kewajibannya, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” tegasnya.
Upaya ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.
“Sejak penyerahan Surat kuasa khusus (SKK) dari LPS ke Kejari Bireuen pada 10 April 2025 sampai 6 Mei 2025, total dana masuk dari debitur adalah sebesar Rp467.606.672 dari total tunggakan kredit sebesar Rp15.557.838.502,” sebut Munawal (Ihkwati)