KABAR BIREUEN– Informasi adanya Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa malam (3/7/2018) mengejutkan semuanya.
Kegiatan tersebut berlanjut dengan proses pemeriksaan di Mapolda Aceh dan Kantor KPK RI di Jakarta sejak Selasa malam hingga Rabu malam. akhirnya Gubernur Aceh ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Terkait hal tersebut Ketua Tim Pemenangan Irwandi – Nova 2017, Samsul Bahri atau yang akrab disapa Tiyong sangat prihatin dan berduka atas peristiwa ini.
“Walaupun sudah berstatus tersangka kami menghimbau semua pihak, terutama KPK untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kami pribadi meyakini Pak Irwandi tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh pihak KPK. Pun demikian, kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami meminta KPK untuk memperlakukan Pak Irwandi secara fair dan bermartabat. Dengan tetap menghargai hak-hak hukum nya dan hak asasi nya sebagai seorang manusia,” sebutnya dalam rilis yang diterima Kabar Bireuen, Kamis (5/7/2018).
Pihaknya juga mempertanyakan pihak KPK terkait penggunaan istilah OTT terhadap Irwandi. Padahal faktanya, Irwandi dijemput di Pendopo Gubernur pada saat sedang beristirahat. Bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya pada sebuah peristiwa OTT.
“Hal ini dapat membentuk opini publik seakan – akan beliau benar telah melakukan tindakan korupsi padahal belum ada putusan hukum apapun dari Pengadilan,” katanya.
Menyikapi peristiwa ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terkait upaya advokasi hukum terhadap Irwandi Yusuf dalam menjalani proses pemeriksaan hingga proses peradilan.
Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan seluruh Partai Pengusung Irwandi – Nova pada Pilkada yang lalu. Hal ini untuk menunjukkan bahwa, pihaknya punya tanggungjawab moral yang sama terhadap musibah yang dihadapi Gubernur yang telah sama-sama diusung dan perjuangkan.
“Kami menghimbau semua pihak untuk tetap menghargai keberadaan Pak Irwandi sebagai Gubernur Aceh sampai ada putusan lain dari pengadilan yang bersifat inkracht. Bagaimanapun, walau berhalangan untuk memimpin Aceh secara langsung, beliau masihlah tetap sebagai Gubernur Aceh yang sah. Untuk itu kami minta semua untuk menghindari wacana-wacana liar yang mengarah pada suksesi disaat proses hukum baru dimulai. Hal ini hanya akan menimbulkan potensi gesekan serta konflik politik yang tidak perlu,” tambahnya lagi.
Disebutkan Tiyong, hal ini tentu sangat kontraproduktif disaat membutuhkan konsolidasi untuk meneruskan pembangunan menuju Aceh Hebat sebagaimana diimpikan oleh Gubernur Irwandi Yusuf.
Dia berharap, Wakil Gubernur dapat memimpin upaya konsolidasi Keacehan kita dengan tetap berkoordinasi bersama Irwandi dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian kegiatan pelayanan publik dan berbagai program pembangunan dapat berjalan lancar tanpa terhalang oleh peristiwa hukum yang sedang dijalani oleh Gubernur. (REL)











