KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Bimbingan Teknis Metode Pemilihan secara E-Purchasing
Tahun 2026.
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, di Opproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Rabu 24 Juni 2026.
Dalam sambutanya Wakil Bupati Bireuen Razuardi menjelaskan, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu sektor yang memiliki peran sangat strategis dalam menstimulus pertumbuhan ekonomi lokal serta mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak boleh lagi dilakukan secara konvensional yang rawan ketidakpastian, melainkan harus bergeser penuh ke arah yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan berintegritas.
“Kita saat ini berada di era transformasi digital, di mana masyarakat menuntut pelayanan publik dan tata kelola keuangan yang bersih serta cepat,” sebut Wabup Razuardi.
Salah satu langkah konkret pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik tersebut adalah melalui penerapan sistem pengadaan secara elektronik, khususnya mekanisme E-Purchasing.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik adalah melalui penerapan sistem pengadaan secara elektronik, termasuk mekanisme E-Purchasing.
Dalam Perpres No 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pada Pasal 38 Ayat 8 Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Wajib Menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Dengan Fitur Transaksional.
“Selain itu, penggunaan E-Purchasing juga menjadi salah satu indikator penting dalam area Pengadaan Barang dan Jasa pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” katanya.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan dukungan dari seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan pengadaan melalui E-Purchasing dapat terus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepada seluruh peserta, saya mengajak untuk memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya. Ikuti setiap materi yang disampaikan, lakukan diskusi secara aktif, dan bangun koordinasi yang baik antar perangkat daerah agar implementasi E-Purchasing dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” pesan Razuardi.

Melalui kegiatan ini, dia berharap tercipta kesamaan pemahaman serta meningkatnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen,
Ir, Fadhlullah, S.T., M.S.M, melaporkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta kebijakan LKPP mengenai pemanfaatan Katalog Elektronik dan pelaksanaan E-Purchasing.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa sekaligus mendukung pemenuhan indikator MCP KPK Tahun 2026 pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing.
Meningkatkan kemampuan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan pelaku pengadaan lainnya dalam melaksanakan teknik negosiasi harga dan teknis secara efektif serta sesuai ketentuan.
Mendorong peningkatan pemanfaatan E-Purchasing yang transparan, efisien, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 24 – 25 Juni 2026, di Opproom Kantor Bupati Bireuen, menghadirkan Narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Aceh.
“Disebutkan, kegiatan sosialisasi diikuti 130 peserta terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pengadaan, dan PPTK dari 59 SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen,” jelasnya.
Bimtek diikuti sebanyak 70 peserta terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari 23 SKPK dengan kriteria belanja di atas Rp200.000.000, serta mengikutsertakan satu orang operator yang menangani tentang aplikasi pengadaan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan dalam melaksanakan pengadaan melalui E-Purchasing.
Sehingga mampu menghasilkan proses pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan capaian MCP KPK Kabupaten Bireuen Tahun 2026,” harapnya. (Hermanto)












