KABAR BIREUEN – Penjabat Bupati Bireuen bersama Forkopimda ikut serta bersama Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Rabu (10/1/2024) melakukan penertiban terpadu di terminal lama Bireuen yang berlokasi Gampong Pulo Ara Geudong Tengoh, Kota Juang dan sekitarnya.
Tim terpadu tersebut terdiri Dinas Perhubungan Bireuen, Dishub Aceh UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Bireuen, unsur TNI/Polri, Sat Pol PP pihak Kecamatan Kota Juang dan Aparatur Gampong Pulo Ara Geudong Tengoh.
Sasaran penertiban adalah loket-loket perusahaan Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang masih beroperasi di terminal lama (type C) dan sekitarnya serta di belakang Bank Aceh.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D dan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko. S.H.,M.H ikut memberi arahan yang menekankan agar penertiban dilaksanakan secara humanis.
Kepala Dinas Perhubungan Bireuen, Drs, Murdani dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, penertiban terpadu hari ini berdasarkan arahan dari Pj Bupati Bireuen dan dari Forkopimda Bireuen.
Kali ini penertiban dilakukan agar tidak ada lagi perusahaan angkutan penumpang yang membuka loket di terminal lama dan sekitarnya.
Sebab, loket perusahaan angkutan umum antar kota dalam provinsi tidak diperkenankan beroperasi lagi di kawasan tersebut.
“Pemerintah Aceh melalui Dishub Aceh telah menyediakan tempat yang representatif untuk membuka loket, menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Baru Type B di kawasan Geulumpang Payung, Kecamatan Jeumpa,” jelasnya.
Dikatakan, tindakan yang dilakukan tim terpadu hari ini adalah melarang loket-loket beroperasi dan menurunkan pamflet yang masih terpasang.
“Kita akan terus melakukan penertiban terlebih bagi pengusaha jasa angkutan umum yang tidak mengindahkan surat dari Pemerintah Kabupaten Bireuen yang sudah diberikan sebelumnya,” kata Kepala Dishub Bireuen ini. (Herman Suesilo)











