KABAR BIREUEN, Bireuen – Lima Kepala Keluarga (KK) korban banjir dan tanah longsor dari Gampong Kapa, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sejak 12 Maret 2026 mendirikan tenda darurat dihalaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Aksi warga itu untuk menuntut kejelasan bantuan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap) dan Dana Tunggu Hunian (DTH).
Informasi diperoleh Kabar Bireuen, tiga dari lima KK warga Kapa yang ikut mendirikan tenda di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen dipastikan sudah menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).
BACA JUGA: Tuntut Huntara, Pengungsi Korban Banjir Dirikan Tenda di Halaman Kantor Bupati Bireuen
“Tiga KK sudah menerima DTH. Dan dua KK lagi belum terima. Yang mengungsi di tenda itu (halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen) korban rumah hilang dan rusak berat,” ungkap Keuchik Kapa, Evendi SPd MPd kepada Kabar Bireuen, Senin (23/3/2026).
Menurut Keuchik Evendi, warganya tersebut masih menunggu kejelasan bantuan hunian dan DTH.
Katanya lagi, ia sudah berupaya membujuk warganya itu untuk pulang ke Gampong, namun ditolak, alasan tuntutan mereka belum dijawab Pemerintah.
“Saya sudah ajak warga untuk pulang. Tapi mereka masih pada pendiriannya,” sebut Evendi.
Warga Kapa yang rumahnya rusak berat dan hilang akibat musibah banjir akhir November 2025, lanjut Evendi, minta bantuan huntara dan huntap dibangun di lokasi masing-masing.
“Warga kami minta huntara dan huntap dibangun di tanah masing-masing (insitu). Tetapi Pemerintah belum ada program huntara yang diinginkan itu. Yang ada huntara komunal, sementara mereka tidak mau direlokasi ke luar gampong,” ungkap alumnus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung ini.
Penerima DTH Tidak Boleh Tinggal di Tenda

Secara aturan pemerintah, penerima DTH tidak diperbolehkan lagi tinggal di tenda pengungsian, karena DTH diberikan agar penyintas bencana bisa menyewa tempat tinggal sementara atau menumpang bersama keluarga.
BACA JUGA: Korban Banjir Geruduk Kantor Bupati Bireuen
Sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Aceh Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Dr Safrizal ZA saat berkunjung ke Meuligoe Bireuen beberapa waktu lalu, bahwa penerima DTH tidak boleh lagi tinggal di tenda.
“Kalau sudah menerima DTH, tidak boleh lagi tinggal di tenda pengungsian. Demikian juga yang menempati huntara, tidak boleh menerima DTH. Jadi, bantuan ini (DTH dan huntara) tidak bisa diterima bersamaan,” ujar Safrizal yang juga Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri. (Rizanur)










