KABAR BIREUEN, Bireuen – Polres Bireuen melalui Tim Opnal Satreskrim dan Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian yang selama ini terjadi di sejumlah sekolah dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan dilapangan, tim berhasil menangkap pelaku AM (29), warga Banda Sakti Lhokseumawe.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Senin 10 Agustus 2026 sore.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar, S.Sos., M.H., C.PM., didampingi Kanit II IPDA Hery Darmawan, S.Sos., selaku Plh Kanit Pidum kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2026, mengatakan penangkapan terhadap pelaku hasil dari penyelidikan dan pengembangan tim di lapangan.
BACA JUGA: Maling Beraksi di MIN 50 Bireuen, Gondol Tiga Laptop dan Empat Ponsel
Dari hasil penyelidikan dan pengembang di lapangan dan petunjuk dari bukti – bukti yang diumpulkan, pihaknya berhasil megungkap kasus pencurian rumah sekolah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen.
“Kasus ini menjadi atensi, karena sudah beberapa laporan yang kami terima dari pihak sekolah, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti hasil curian. Pelaku dalam menjalankam aksinya hanya seorang diri,” sebut AKP Dedi.

Pengakuan pelaku, selama ini telah membobol sepuluh sekolah di lima kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.
Diantaranya Sekolah MIN 50 Bireuen di Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah dan MIN 18 Bireuen di Makmur.
Barang bukti yang disita hasil pencurian berupa sejumlah laptop, komputer, proyektor, chromebook dan printer.
Dalam menjalankan aksinya pelaku memakai sebo/penutup wajah, masuk dengan merusak pintu dan jendela ruang sekolah menggunakan linggis dan obeng.
BACA JUGA:MIN 18 Bireuen Dibobol Maling, Gasak Tiga Laptop, Printer dan PC
Kerugian dari kasus ini mencapai Rp1 miliar, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dari hasil pemeriksaan di rumah kontrakan pelaku, tim juga menemukan satu paket diduga sabu beserta alat hisap (bong),” ungkapnya.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut.
Menyikapi kasus ini, Polres Bireuen mengimbau kepada pihak sekolah untuk meningkatkan pengamanan, khususnya ruangan penyimpanan barang inventaris sekolah.
Selain itu, juga segera melaporkan jika terjadi tindak pidana pencurian ataupun aktifitas mencurigakan. (Ihkwati)











