KABAR BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi memberhentikan Tuha Peut dan Keuchik Ruseb Ara, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Mereka masing-masing diberhentikan melalui Surat Keputusan Bupati Bireuen yang ditetapkan akhir Januari 2020 ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, SSTP, M.Si mengatakan, pemberhentian Tuha Peut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 147/24 Tahun 2020.

Sedangkan pemberhentian keuchik sesuai dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/23 Tahun 2020.

Dikatakan Bob Mizwar, pemberhentian dilakukan mengingat Joni, SE selaku Keuchik  Ruseb Ara, tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai keuchik. Di antaranya, tidak menyerahkan LKPPG kepada Tuha Peut.

Selain itu, menurut Bob Mizwar, keuchik tersebut memberhentikan perangkat gampong dengan kehendaknya tanpa mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Adanya praduga penyelewengan dana gampong oleh keuchik, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2018,” ungkap Bob Mizwar kepada media, Kamis (30/1/2020) di ruang kerjanya.

Pertimbangan lainnya pemberhentian Keuchik Ruseb Ara adalah lambatnya penyelesaian hasil tindak lanjut temuan Inspektorat yang menyebabkan kemarahan masyarakat kepada keuchik tersebut.

Kemudian, Keuchik dan Tuha Peut tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan konflik sehingga menyebabkan APBG Tahun Anggaran 2019 tidak dapat disahkan, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh dana pembangunan dan pemberdayaan tidak terpenuhi sepanjang tahun 2019.

“Keduanya diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan Qanun Nomor 4 tahun 2009, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018,” jelas Bob Mizwar. (Ihkwati)