KABAR BIREUEN, Makmur – Tim Penegasan Tapal Batas Desa (TPBD) Kabupaten Bireuen akhirnya memberi jawaban atas surat Camat Makmur nomor 146/443 tanggal 21 Juni 2024, perihal penyelesaian tapal batas antara Gampong Tringgadeng dan Leubu Mesjid di Kecamatan Makmur.
Dalam surat atas nama Bupati Bireuen, Sekretariat Daerah Bagian Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, menjelaskan, saat ini dalam waktu dekat Tim TPBD belum bisa turun ke lokasi. Mengingat, persoalan sama juga terjadi di kecamatan lain yang sudah duluan diterima pengaduannya.
BACA JUGA: Minta Penyelesaian Perselisihan Antar Desa, Camat Makmur Kirim Surat ke Pemerintah Kabupaten Bireuen
Terkait aktivitas petani di wilayah yang disengketakan, untuk tidak menghambat aktivitas masyarakat atau perekonomian pada sekitar lahan atau wilayah tersebut. Mengingat, pentingnya aspek ekonomi bagi masyarakat.
Mereka juga menegaskan, selama proses penyelesaian sengketa agar peraturan gampong kedua belah pihak yang berlaku, untuk tidak diterapkan pada lokasi yang menjadi objek sengketa.
Hal ini, bertujuan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan yang dapat berimbas pada proses hukum.
BACA JUGA: Pemkab Bireuen Harus Segera Respons Perselisihan Tapal Batas di Makmur
Tim TPBD juga berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini.
Camat Makmur, Mukhsen, S.Ag menindaklanjuti surat Bupati Bireuen nomor 100.235/29 tanggal 12 Juli 2024, tentang permasalahan batas wilayah gampong. Ia menegaskan, poin dalam surat tersebut agar ditindaklanjuti kedua belah pihak, dengan mengeluarkan surat tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Camat Makmur Mukhsen S,Ag, Kapolsek Makmur Iptu Iswahyudi dan Danramil Makmur Lettu Inf Syafari.
BACA JUGA: Camat Makmur Mediasi Kisruh Tapal Batas Desa Leubu Mesjid dengan Trienggadeng
Untuk menerima keputusan dalam surat ini, Camat Makmur mengundang kedua belah pihak yakni Gampong Tringgadeng dan Leubu Mesjid pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 15.00 WIB ke kantor camat.
Pantauan media ini, Minggu (21/7/2024), lahan sawah di perbatasan wilayah gampong yang disengketakan itu sudah bisa dibajak. Namun, belum ada traktor yang turun untuk membajak sawah tersebut karena kondisi lahan sudah kering. (Faisal Ali)