Polsek Gandapura Ciduk Dua Kurir Narkotika, Amankan 13,5 Kg Ganja

KABAR BIREUEN– Jajaran Polsek Gandapura menangkap dua kurir sekaligus pengedar ganja di dua lokasi berbeda pada Senin (28/1/2019) lalu

Kedua pelaku tersebut, MR (18) Wiraswasta, asal Desa Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, ditangkap pada Senin (28/1/2019), sekira pukul 05.00 WIB di Simpang Pulo Awe, Kecamatan Kutablang, tepatnya di pinggir Jalan Medan- Banda Aceh.

Sementara satu pelaku lainnya, AK (27), wiraswasta, asal Desa Blang Keudee, Kecamatan Gandapura ditangkap sekira  pukul 20.00 WIB di Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura.

Kapolres Bireuen melalui Kapolsek Gandapura, Ipda Melisa S. Tr.K  kepada wartawan, Kamis (7/2/2019) menyebutkan, tersangka MR ditangkap saat sedang menunggu mobil penumpang/bus.

Dari tangan pelaku disita satu tas rangsel hitam merek raptor berisikan 7 bal diduga narkotika jenis ganja terbungkus lakban cream dan satu buah kotak kopi merek Indocafe di dalamnya berisi 9 bal diduga ganja terbungkus dengan lakban cream.

“Keseluruhan narkotika jenis ganja yang disita adalah 16 bal, dengan berat mencapai 13.592 gram,” sebutnya.

Selain itu, juga diamankan, uang tunai Rp 209.000, satu lembar kartu ATM BRI warna biru dan satu baju laki-laki.

“Sedang temannya berhasil melarikan diri,” sebut Melisa.

Namun, pada malamnya, satu tersangka lainnya, yang sempat melarikan diri yaitu AK berhasil ditangkap saat hendak membawa narkotika jenis ganja ke Pekanbaru, Riau dengan menggunakan angkutan umum jenis bus atau L300. Ganja tersebut dibawa atas suruhan Saiful alias PON, warga Sawang.

Tersangka AK, ungkap Kapolsek, tidak pernah bertemu dengan Pon melainkan berhubungan dengan HP dan ganja tersebut diperoleh tersangka dari temannya Pon di daerah Sawang sehari sebelum ditangkap.

“Apabila ganja tersebut sampai ke Pekanbaru, maka tersangka akan memperoleh keuntungan Rp 6 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, dia sudah sering membawa  ganja ke Pekanbaru, terkadang ke Padang  bahkan sampai ke Lampung  menggunakan jalur darat,” ungkapnya.

Kedua tersangka dikenai Pasal 111 Ayat (2) Jo 115 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh 2026 Capai Rp621,96 Miliar, Publik Dapat Pantau Langsung Lewat...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Angka penyerapan dana Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh Tahun Anggaran 2026 terus bergerak naik. Hingga Jumat malam (16/10/2026)...

Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional, Dua Mahasiswa UNIKI Raih Juara III MTQMN UNP...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dua mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional dengan meraih Juara III pada ajang...

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Kapolres Bireuen Subuh Keliling di Masjid Baitul Izzah, Ajak Masyarakat Cegah Narkoba, Bullying dan...

0
KABAR BIREUEN,Peusangan- Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., bersama PJU dan personel menggelar subuh keliling di Masjid Baitul Izzah, Gampong Cot Bada Tunong,...

Bupati Bireuen Kerahkan Ekskavator Normalisasi Irigasi Lueng Asan di Simpang Mamplam

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., meninjau kondisi irigasi Lueng Asan di Kemukiman Tiga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Jumat...

KABAR POPULER

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Gampong Tanjong Mesjid Juara Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7 Cup 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Tim Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Peusangan, berhasil keluar sebagai juara pertama  turnamen sepak bola mini soccer Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7...

Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional, Dua Mahasiswa UNIKI Raih Juara III MTQMN UNP...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dua mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional dengan meraih Juara III pada ajang...

Bupati Bireuen Kerahkan Ekskavator Normalisasi Irigasi Lueng Asan di Simpang Mamplam

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., meninjau kondisi irigasi Lueng Asan di Kemukiman Tiga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Jumat...

Dua Prodi di Umuslim Raih Hibah PP-PTS 2026, Perkuat Laboratorium Digital dan Robotik

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Almuslim (Umuslim) kembali memperoleh dukungan pendanaan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Dua program studinya, yakni Teknik Sipil dan Informatika,...