Polsek Gandapura Ciduk Dua Kurir Narkotika, Amankan 13,5 Kg Ganja

KABAR BIREUEN– Jajaran Polsek Gandapura menangkap dua kurir sekaligus pengedar ganja di dua lokasi berbeda pada Senin (28/1/2019) lalu

Kedua pelaku tersebut, MR (18) Wiraswasta, asal Desa Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, ditangkap pada Senin (28/1/2019), sekira pukul 05.00 WIB di Simpang Pulo Awe, Kecamatan Kutablang, tepatnya di pinggir Jalan Medan- Banda Aceh.

Sementara satu pelaku lainnya, AK (27), wiraswasta, asal Desa Blang Keudee, Kecamatan Gandapura ditangkap sekira  pukul 20.00 WIB di Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura.

Kapolres Bireuen melalui Kapolsek Gandapura, Ipda Melisa S. Tr.K  kepada wartawan, Kamis (7/2/2019) menyebutkan, tersangka MR ditangkap saat sedang menunggu mobil penumpang/bus.

Dari tangan pelaku disita satu tas rangsel hitam merek raptor berisikan 7 bal diduga narkotika jenis ganja terbungkus lakban cream dan satu buah kotak kopi merek Indocafe di dalamnya berisi 9 bal diduga ganja terbungkus dengan lakban cream.

“Keseluruhan narkotika jenis ganja yang disita adalah 16 bal, dengan berat mencapai 13.592 gram,” sebutnya.

Selain itu, juga diamankan, uang tunai Rp 209.000, satu lembar kartu ATM BRI warna biru dan satu baju laki-laki.

“Sedang temannya berhasil melarikan diri,” sebut Melisa.

Namun, pada malamnya, satu tersangka lainnya, yang sempat melarikan diri yaitu AK berhasil ditangkap saat hendak membawa narkotika jenis ganja ke Pekanbaru, Riau dengan menggunakan angkutan umum jenis bus atau L300. Ganja tersebut dibawa atas suruhan Saiful alias PON, warga Sawang.

Tersangka AK, ungkap Kapolsek, tidak pernah bertemu dengan Pon melainkan berhubungan dengan HP dan ganja tersebut diperoleh tersangka dari temannya Pon di daerah Sawang sehari sebelum ditangkap.

“Apabila ganja tersebut sampai ke Pekanbaru, maka tersangka akan memperoleh keuntungan Rp 6 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, dia sudah sering membawa  ganja ke Pekanbaru, terkadang ke Padang  bahkan sampai ke Lampung  menggunakan jalur darat,” ungkapnya.

Kedua tersangka dikenai Pasal 111 Ayat (2) Jo 115 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

1.253 Mahasiswa Baru Umuslim Ikuti PKKMB, Rektor Tekankan 6C untuk Bekal Masa Depan

0
KABAR BIREUEN, ,Peusangan – Sebanyak 1.253 mahasiswa baru Universitas Almuslim (Umuslim) mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026 yang resmi dibuka di...

Pemkab Bireuen Salurkan Rp554 Juta Banpol Tahap Pertama untuk Lima Parpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polisi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan— Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K. mengajak mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

KABAR POPULER

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pemkab Bireuen Salurkan Rp554 Juta Banpol Tahap Pertama untuk Lima Parpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang...