KABAR BIREUEN, Bireuen-Dua pemuda berinisial MZ (26) warga Geulumpang Tiga Pidie dan HS (24) warga Jangka Bireuen diamankan di Mapolres Bireuen karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua pemuda tersebut diamankan dalam kegiatan penindakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang dilakukan tim gabungan Polsek Gandapura pada Kamis, 18 Agustus 2026 malam.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas AKP M.Nasir. S.H, menjelaskan, kedua pemuda tersebut ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong (Desa) Geurugok Kecamatan Gandapura.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram yang disimpan dalam kota rokok. Dari pengakuan awal, sabu tersebut dibeli dari MM (DPO) seharga Rp 800 ribu,” jelasnya.
M Nasir menyebutkan penangkapan tersebut membuktikan Polres Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ditegaskan, Polres Bireuen akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen,” tegasnya
Polres Bireuen mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika
Dijelaskan, saat ini kedua pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan juga telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan
Polres Bireuen mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan serta berdampak buruk terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan
“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ajak Kapolres Bireuen melalui Kasi Humas AKP M.Nasir. (Hermanto)










