KABAR BIREUEN – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bireuen mengeluh akibat belum menerima gaji bulan Januari 2024.
“Sampai hari ini (9 Januari 2024), kami belum terima gaji,” kata seorang PNS lingkungan Setdakab Bireuen kepada Kabar Bireuen, Selasa (9/1/2024).
Menurut abdi negara yang minta namanya tidak dipublis itu, tahun-tahun sebelumnya tidak pernah gaji PNS terlambat dibayar.
“Jika pun telat, hanya dua atau tiga hari, Tdak seperti tahun ini,” ujarnya, sedih.
PNS golongan dua ini berharap, Pj Bupati Bireuen maupun Sekda dapat mencari solusi terhadap nasib pegawai pemerintah.
“Saya sangat berharap ada gaji secepatnya, karena sangat butuh untuk biaya anak kuliah. Mau pinjam sama teman, nasibnya sama juga seperti saya,” keluhnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Mawardi, SSTP MSi yang dihubungi Kabar Bireuen melalui ponsel pribadinya, mengakui sampai saat ini gaji PNS belum dapat dibayarkan.
“Benar. Semua gaji PNS belum dibayar, termasuk saya,” katanya.
Ditanya penyebab gaji PNS bulan Januari 2024 belum dapat dibayarkan, Mawardi menyebut, Qanun APBK Bireuen Tahun Anggaran 2024 belum diundangkan.
“Qanun APBK baru disahkan akhir Desember 2023. Kemudian, diserahkan ke Gubernur Aceh selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi. Setelah evaluasi baru tinjut (tindak lanjut), lalu diberikan nomor Qanun, seterusnya disusun DPA,” jelasnya.
Disinggung perkiraan waktu diundangkan Qanun, menurut mantan Kadis PMGPKB Kabupaten Bireuen tersebut, pada akhir Januari 2024.
“Saya pastikan bulan Januari ini selesai diundangkan,” pungkasnya. (Rizanur)










