KABAR BIREUEN – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali menggelar sidang lanjutan yang menjerat wartawan online Mediarealitas.com yang bertugas di Bireuen, M Reza alias Epong Reza, Selasa (19/3/2019).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ari Syahputra SH pada persidangan Selasa (12/3/2019) lalu.
Dalam tanggapannya pada sidang yang kembali dihadiri puluhan jurnalis media cetak, online dan TV, baik dari Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe dan Aceh Utara itu, JPU Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH menyebutkan, eksepsi dari penasehat hukum telah masuk materi pokok perkara.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan/eksepsi terdakwa M reza alias Epong yang diajukan melalui penasehat hukumnya, menyatakan dakwaan JPU dapat diterima dan dijadikan dalam pemeriksaan sidang perkara atas nama M. Reza alias Epong dan melanjutkan persidangan perkara tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya mengatakan, menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur, tidak jelas karena, JPU dalam rumusan dakwaan pertamanya menyatakan, bahwa Terdakwa M. Reza alias Epong Bin Mukhtar, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Bila dilihat dari Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas telah mengatur tentang hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan serta merta saksi langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor: LP/151/IX/1.14/2018/SPKT tahun 2018.
Hak Jawab atau Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Majelis Hakim Zufida Hanum SH MH, hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH itu akan dilanjutkan Senin (25/3/2019) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. (Ihkwati)









