KABAR BIREUEN – Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada program bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga miskin, dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Bireuen.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar, SH pada acara press release dengan wartawan, dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 di Aula Kantor Kejari Bireuen, Kamis (22/7/2021) siang.
āSaat ini, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang tarkait dengan program tersebut sebanyak 80 orang,ā ujar Mangantar Siregar yang didampingi para Kasi Kejari Bireuen.
Terkait hal tersebut, katanya, Kejari Bireuen sedang melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-04/L.1.21/Fd.1/06/2021 Tanggal 29 Juni 2021.
Dijelaskannya, pada tahun 2020 Pemkab Bireuen mengadakan program bantuan UEP bagi keluarga miskin, dalam rangka penanganan Covid-19. Anggarannya berasal dari hasil refocusing APBK Bireuen Tahun 2020.
Pemkab Bireuen menerima usulan tersebut dari Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Bireuen. Kemudian, ditetapkan 250 orang penerima melalui Surat Keputusan Bupati Bireuen No. 530 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020, tentang penetapan penerima Bantuan UEP bagi keluarga miskin, dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Bireuen. Jumlah nominal untuk masing-masing penerima sebesar Rp2 juta.
Selanjutnya dalam surat keputusan tersebut disebutkan, bantuan diberikan dalam bentuk uang, dengan cara pemindahan buku dari rekening Dinas Sosial Kabupaten Bireuen ke rekening penerima bantuan.
Namun fakta yang terjadi, kata Mangantar, penerima hanya memperoleh bahan makanan pokok. Menurut keterangan dari 80 penerima program bantuan UEP tersebut, dana yang masuk ke rekening penerima, ditarik kembali oleh pihak dinas sosial, setelah mereka diminta menandatangani struk penarikan uang di bank.
āPara penerima hanya diberikan barang sembako untuk berjualan,ā beber Mangantar.
Menurut dia, berdasarkan informasi dan keterangan para saksi serta didukung dokumen sebagai alat bukti, sehingga Tim Pidsus Kejari Bireuen melakukan penyelidikan terhadap kasus bantuan UEP itu. Sebab, patut diduga kasus tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
āTerkait penanganan perkara tersebut, kami mengharapkan doa dan dukungan segenap unsur masyarakat Kabupaten Bireuen, agar Kejaksaan Negeri Bireuen dapat melaksanakan Topuksinya dengan baik dan benar,ā pinta Mangantar Siregar. (Herman Suesilo)