Selasa, 7 Juli 2026

Kejari Bireuen Temukan Indikasi Korupsi Kasus Bantuan UEP Dinas Sosial

KABAR BIREUEN – Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada program bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga miskin, dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Bireuen.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar, SH pada acara press release dengan wartawan, dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 di Aula Kantor Kejari Bireuen, Kamis (22/7/2021) siang.

“Saat ini, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang tarkait dengan program tersebut sebanyak 80 orang,” ujar Mangantar Siregar yang didampingi para Kasi Kejari Bireuen.

Terkait hal tersebut, katanya, Kejari Bireuen sedang melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-04/L.1.21/Fd.1/06/2021 Tanggal 29 Juni 2021.

Dijelaskannya, pada tahun 2020 Pemkab Bireuen mengadakan program bantuan UEP bagi keluarga miskin, dalam rangka penanganan Covid-19. Anggarannya berasal dari hasil refocusing APBK Bireuen Tahun 2020.

Pemkab Bireuen menerima usulan tersebut dari Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Bireuen. Kemudian, ditetapkan 250 orang penerima melalui Surat Keputusan Bupati Bireuen No. 530 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020, tentang penetapan penerima Bantuan UEP bagi keluarga miskin, dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Bireuen. Jumlah nominal untuk masing-masing penerima sebesar Rp2 juta.

Plt. Kajari Bireuen, Mangantar Siregar, SH

Selanjutnya dalam surat keputusan tersebut disebutkan, bantuan diberikan dalam bentuk uang, dengan cara pemindahan buku dari rekening Dinas Sosial Kabupaten Bireuen ke rekening penerima bantuan.

Namun fakta yang terjadi, kata Mangantar, penerima hanya memperoleh bahan makanan pokok. Menurut keterangan dari 80 penerima program bantuan UEP tersebut, dana yang masuk ke rekening penerima, ditarik kembali oleh pihak dinas sosial, setelah mereka diminta menandatangani struk penarikan uang di bank.

“Para penerima hanya diberikan barang sembako untuk berjualan,” beber Mangantar.

Menurut dia, berdasarkan informasi dan keterangan para saksi serta didukung dokumen sebagai alat bukti, sehingga Tim Pidsus Kejari Bireuen melakukan penyelidikan terhadap kasus bantuan UEP itu. Sebab, patut diduga kasus tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Terkait penanganan perkara tersebut, kami mengharapkan doa dan dukungan segenap unsur masyarakat Kabupaten Bireuen, agar Kejaksaan Negeri Bireuen dapat melaksanakan Topuksinya dengan baik dan benar,” pinta Mangantar Siregar. (Herman Suesilo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...

Bupati Mukhlis Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST menyampaikan  Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025, Senin...

Prestasi Gemilang, Empat Mahasiswa UNIKI Dominasi Pemilihan Agam Inong Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen mencatat prestasi membanggakan pada ajang Pemilihan Agam Inong Kabupaten Bireuen 2026. Empat mahasiswa kampus...

Pajak Tanggung Jawab Kita Bersama

0
Oleh: Royan Awalurrizki Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKI SETIAP bulan April tiba, sebagian dari kita akan membuka aplikasi e-Filing, mengisi SPT, dan menyetor sebagian penghasilan kepada negara....

KABAR POPULER

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Bupati Mukhlis Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST menyampaikan  Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025, Senin...

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta...

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...

Muhammad Afgan dan Nazla Asyifa Dinobatkan sebagai Agam Inong Bireuen 2026, Wabup Razuardi Minta...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Muhammad Afgan dan Nazla Asyifa resmi dinobatkan sebagai Agam dan Inong Kabupaten Bireuen 2026 dalam Malam Penganugerahan Penobatan Agam Inong...