KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen, tidak terbukti.
Kesimpulan tersebut disampaikan, setelah Inspektorat memeriksa sejumlah pihak terkait, menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar dalam proses rotasi jabatan tersebut.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bireuen, Hanafiah, SP, MM, CGCAE, FRMP, mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 000.1.2.3/210/INK-ST/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Tim Inspektorat kemudian meminta keterangan resmi dari para pejabat terkait pada Senin, 6 Juli 2026.
Para pejabat yang dimintai keterangan meliputi Erika, SKM (Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda), Bdn. Maisura, SKeb, S.Tr.Keb (Kepala UPTD KB Kecamatan Simpang Mamplam), Maulidya Hayati, SSos (Kepala UPTD KB Kecamatan Jeunieb), serta Yulia, SKM (Kepala UPTD KB Kecamatan Pandrah).
“Dari hasil pemeriksaan resmi dan berita acara permintaan keterangan, para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mutasi dilakukan murni berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, dan penataan zonasi kerja. Kami tidak menemukan adanya bukti aliran dana, transfer, maupun penyerahan uang secara tunai kepada pihak mana pun di lingkungan DPMGPKB,” ungkap Hanafiah dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
BACA JUGA: Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan dua poin utama. Pertama, dugaan pelanggaran berupa pengutipan uang sebagaimana diberitakan sebelumnya dinyatakan tidak terbukti. Kedua, proses mutasi secara administratif telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, ST, memerintahkan Inspektorat untuk segera melakukan klarifikasi, pendalaman, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait setelah mencuatnya informasi mengenai dugaan pungutan liar tersebut.
Hanafiah menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bireuen tetap menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa. Namun, pihaknya mengimbau masyarakat dan insan pers agar mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengutamakan konfirmasi berbasis data sebelum mempublikasikan informasi.
“Pemkab Bireuen berkomitmen menjaga penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bireuen,” demikian disampaikan Hanafiah. (Suryadi)









