Selasa, 26 Mei 2026

Gugatan Calon Pengantin Tidak Dapat Diterima, Puskesmas Samalanga Dinyatakan Tak Bersalah

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan seorang perempuan berinisial F terhadap UPTD Puskesmas Samalanga (Pemkab Bireuen), dalam perkara yang menyita perhatian publik terkait hasil pemeriksaan kehamilan calon pengantin (Penggugat).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Bireuen, Kamis (6/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp165.000.

BACA JUGA: Sidang Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar, Saksi Ahli Sebut Prosedur Tes Kehamilan Sudah Sesuai Standar

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, sehingga perkara tersebut tidak dapat diterima.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak tergugat, menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar perwakilan JPN Bireuen usai sidang.

Dengan demikian, posisi hukum UPTD Puskesmas Samalanga dinyatakan tidak bersalah dalam perkara perdata itu.

BACA JUGA: Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Terkait Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru, Kejari Beri Pendampingan Hukum

Perkara tersebut bermula ketika penggugat (F) yang saat itu sebagai calon pengantin perempuan, melakukan pemeriksaan pranikah (planotes) di Puskesmas Samalanga pada 21 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dr. Sri Rizkia Rachmi, F dinyatakan positif hamil.

Kemudian, pada malam harinya di tanggal yang sama, penggugat pergi ke Banda Aceh karena diduga mengalami beban mental akibat hasil pemeriksaan tersebut. Setelah sekitar satu minggu berada di Banda Aceh, F melakukan pemeriksaan ulang pada 28 April 2025. Hasil pemeriksaan oleh seorang dokter kandungan di sana, F dinyatakan negatif atau tidak hamil.

Merasa dirugikan oleh hasil pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga, kemudian penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bireuen terhadap UPTD Puskesmas Samalanga. (Suryadi)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

KABAR POPULER

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...