Kamis, 21 Mei 2026

Gugatan Calon Pengantin Tidak Dapat Diterima, Puskesmas Samalanga Dinyatakan Tak Bersalah

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan seorang perempuan berinisial F terhadap UPTD Puskesmas Samalanga (Pemkab Bireuen), dalam perkara yang menyita perhatian publik terkait hasil pemeriksaan kehamilan calon pengantin (Penggugat).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Bireuen, Kamis (6/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp165.000.

BACA JUGA: Sidang Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar, Saksi Ahli Sebut Prosedur Tes Kehamilan Sudah Sesuai Standar

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, sehingga perkara tersebut tidak dapat diterima.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak tergugat, menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar perwakilan JPN Bireuen usai sidang.

Dengan demikian, posisi hukum UPTD Puskesmas Samalanga dinyatakan tidak bersalah dalam perkara perdata itu.

BACA JUGA: Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Terkait Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru, Kejari Beri Pendampingan Hukum

Perkara tersebut bermula ketika penggugat (F) yang saat itu sebagai calon pengantin perempuan, melakukan pemeriksaan pranikah (planotes) di Puskesmas Samalanga pada 21 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dr. Sri Rizkia Rachmi, F dinyatakan positif hamil.

Kemudian, pada malam harinya di tanggal yang sama, penggugat pergi ke Banda Aceh karena diduga mengalami beban mental akibat hasil pemeriksaan tersebut. Setelah sekitar satu minggu berada di Banda Aceh, F melakukan pemeriksaan ulang pada 28 April 2025. Hasil pemeriksaan oleh seorang dokter kandungan di sana, F dinyatakan negatif atau tidak hamil.

Merasa dirugikan oleh hasil pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga, kemudian penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bireuen terhadap UPTD Puskesmas Samalanga. (Suryadi)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pelatihan Ekonomi Hijau, HMI MPO Bireuen Dorong Pemulihan Ekosistem Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bireuen menggelar Pelatihan Ekonomi Hijau dan Pemulihan Ekosistem bertema “Strategi Rehabilitasi Lahan Basah Pascabencana bagi...

Pemkab Bireuen Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Terbakar Rumah dan Angin Kencang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Sosial setempat bergerak cepat menyalurkan bantuan masa panik kepada warga terdampak musibah korban rumah...

Buka FLS3N SMP, Kadisdikbud Bireuen: Jadikan Ajang Ini Panggung yang Sportif

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Guna membentuk dan memperkuat karakter peserta didik melalui pengembangan potensi, bakat, serta kreativitas siswa di bidang seni dan sastra, Dinas Pendidikan dan...

Pemerintah Aceh Perkuat Layanan Dasar Pascabencana, Daerah Diminta Benahi Data SPM

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe - Pemerintah Aceh memperkuat upaya pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi dengan menggelar Lokakarya dan Bimbingan Teknis Pendataan dan...

Bank Aceh Syariah Gandeng PosSaku : Kolaborasi Digital yang Siap Naikkan Level UMKM Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Transformasi digital UMKM di Aceh kembali mendapat dorongan baru. PT Bank Aceh Syariah(BAS)  resmi menjalin kerja sama strategis dengan...

KABAR POPULER

FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen Berakhir, Ini Juaranya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Jenjang Sekolah Dasar (SD) Tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026, berakhir sukses FLS3N yang digelar...

Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menjerat Zarkasyi alias Anderson terus bergulir di Polres...

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Wakil Bupati Bireuen Buka Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan dalam rangka penyelenggaraan...

Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Tegaskan Mahasiswa Berorganisasi Tetap Bisa Berprestasi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, S.IP, MPA, menghadiri sekaligus memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Almuslim atas konsistensinya dalam...