Gugatan Calon Pengantin Tidak Dapat Diterima, Puskesmas Samalanga Dinyatakan Tak Bersalah

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan seorang perempuan berinisial F terhadap UPTD Puskesmas Samalanga (Pemkab Bireuen), dalam perkara yang menyita perhatian publik terkait hasil pemeriksaan kehamilan calon pengantin (Penggugat).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Bireuen, Kamis (6/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp165.000.

BACA JUGA: Sidang Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar, Saksi Ahli Sebut Prosedur Tes Kehamilan Sudah Sesuai Standar

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, sehingga perkara tersebut tidak dapat diterima.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak tergugat, menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar perwakilan JPN Bireuen usai sidang.

Dengan demikian, posisi hukum UPTD Puskesmas Samalanga dinyatakan tidak bersalah dalam perkara perdata itu.

BACA JUGA: Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Terkait Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru, Kejari Beri Pendampingan Hukum

Perkara tersebut bermula ketika penggugat (F) yang saat itu sebagai calon pengantin perempuan, melakukan pemeriksaan pranikah (planotes) di Puskesmas Samalanga pada 21 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dr. Sri Rizkia Rachmi, F dinyatakan positif hamil.

Kemudian, pada malam harinya di tanggal yang sama, penggugat pergi ke Banda Aceh karena diduga mengalami beban mental akibat hasil pemeriksaan tersebut. Setelah sekitar satu minggu berada di Banda Aceh, F melakukan pemeriksaan ulang pada 28 April 2025. Hasil pemeriksaan oleh seorang dokter kandungan di sana, F dinyatakan negatif atau tidak hamil.

Merasa dirugikan oleh hasil pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga, kemudian penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bireuen terhadap UPTD Puskesmas Samalanga. (Suryadi)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat BSI Agen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Transformasi dan inovasi menjadi bagian perjalanan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) untuk memberikan layanan optimal bagi nasabah dan...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...

Tingkatkan Sinergitas, Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama Bireuen Gelar Rakor

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bireuen secara berkala menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk meningkatkan sinergisitas antara Kepala KUA, penghulu dan...

Luncurkan Qanun Ketertiban Hewan Ternak di Tambue, Bupati Bireuen Harap Jadi Percontohan bagi Kemukiman...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak...

KABAR POPULER

Luncurkan Qanun Ketertiban Hewan Ternak di Tambue, Bupati Bireuen Harap Jadi Percontohan bagi Kemukiman...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...

Pembangunan 31 Unit Huntap di Bivak Dimulai, Ditandai Peletakan Batu Pertama

0
KABAR BIREUEN, Juli–Pembangunan 31 unit hunian tetap (huntap) secara terpusat (komunal) bagi warga terdampak bencana banjir di kawasan Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan...

UNIKI Perkenalkan Teknologi Pertanian Modern di Pasar Tani Bireuen, Diapresiasi Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Fakultas Sains Pertanian dan Peternakan (FAPERTA) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperkenalkan berbagai inovasi dan teknologi pertanian modern kepada masyarakat...

Bupati Mukhlis Sambut Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga, Minta Tinggalkan Jejak Pengabdian bagi Masyarakat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, secara resmi menerima 20 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga...