Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi Muhammadiyah, Dilaporkan ke Polisi

KABAR BIREUEN – Merasa telah mencemari nama baik organisasi Muhammadiyah melalui media sosial (Facebook) dan juga pemberitaan di beberapa media online, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Muhammadiyah Kabupaten Bireuen, membuat laporan ke Polres Bireuen, Jumat (19/10/2018), seusai shalat Jumat.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Muhammadiyah Kabupaten Bireuen, dr. Athaillah A. Latif, Sp.OG dan unsur pimpinan lainnya yang didampingi kuasa hukum mereka, Muhammad Ari Syahputra, SH.

Athaillah A. Latif dalam keterangannya kepada polisi, menyebutkan, terlapor berinisial YS dan AF dengan terang dan nyata telah mencemarkan nama baik organisasi Muhammadiyah melalui media sosial dan media online.

“Akibat perbuatan mereka, dapat menimbulkan kebencian masyarakat terhadap organisasi Muhammadiyah dan dapat menimbulkan sebuah ancaman yang berisiko bagi anggota dan amal usaha Muhammadiyah Bireuen,” sebut Athaillah A. Latif.

Sementara menurut Muhammad Ari Syahputra, SH, selaku kuasa hukum DPD Muhammadiyah Bireuen, terlapor YS pada 28 September 2018 telah mencemari nama baik kliennya melalui status facebook, “Hingga Berujung kepada Pengeroyokan Tgk. Imum Desa Sangso Pas Mau Sholat Magrib, Oleh Sekelompok Orang, Yang Diduga Oleh Kelompok Organisasi Muhammadiyah”.

Sedangkan terlapor AF dalam pernyataannya di media online pada 28 September 2018 berjudul “Pemukulan Terhadap Tgk. Mustakim Imam Sholat Magrib di Menasah Desa Sangso Kec. Samalanga Kabupaten Bireuen dilakukan oleh oknum dari organisasi Muhammadiyah” merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UU NO.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

“Ini jelas-jelas merupakan perbuatan yang merugikan Muhammadiyah dan mencemarkan nama baik organisasi Muhammadiyah,” jelas Ari Syahputra.

Menurut dia, terlapor YS dan AF terlalu cepat mengambil kesimpulan tentang siapa pelaku pemukulan terhadap imam shalat tersebut. Tanpa mengkroscek kebenaran dari fakta yang ada di lapangan. Siapakah pelakunya, apakah anggota Muhammadiyah atau memang masyarakat biasa yang hendak shalat di Meunasah Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, agar kiranya dapat memanggil sesegera mungkin para terlapor tersebut, untuk diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” sebut Ari Syahputra.

Untuk diketahui, persoalan tersebut merupakan imbas dari dugaan pemukulan terhadap imam shalat, Tgk. Muttaqin yang terjadi pada Jumat, 28 September 2018 lalu, menjelang shalat magrib di Meunasah Gampong Sangso, Samalanga. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pemkab Bireuen Salurkan Rp554 Juta Banpol Tahap Pertama untuk Lima Parpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polisi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan— Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K. mengajak mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pimpinan dan Pengurus Dayah di Bireuen Ikuti Pelatihan Manajemen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) menyelenggarakan pelatihan manajemen dayah. Pelatihan tersebut diikuti puluhan peserta terdiri dari pimpinan dan pengurus...

KABAR POPULER

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pemkab Bireuen Salurkan Rp554 Juta Banpol Tahap Pertama untuk Lima Parpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang...