KABAR BIREUEN– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menyetujui Rancangan Qanun Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK 2018 menjadi Qanun dalam Paripurna penyampaian Laporan gabungan komisi dan pendapat ahir fraksi-fraksi, Senin (1/7/2019) di gedung dewan setempat.
Dalam Struktur laporan keuangan per 31 Desember 2018, Pendapatan Rp 1.753.502.126.161,49, Belanja Rp 1.761.174.172.771,00, surplus Rp 7.672.046.609,51.
Penerimaan Rp 65.692.761.280,98, pengeluaran nihil, Pembiayaan Netto, Rp 65.692.761.280,98. Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA)
Rp 58.020.714.671,47.
Dengun demikian posisi neraca daerah per 31 Desember 2018, Jumlah Aset Rp 2.850.283.924.349,81, Jumlah Kewajiban Rp 88.019.779.138,87 dan Jumlah Ekuitas Dana
Rp 2.762.264.145.210,94.
Sebelumnya, disampaikan laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Bireuen.
Dalam laporan gabungan Komisi yang sibacakan Syauqi Futaqi merekomendasikan dan memberikan sejumlah saran, antara lain, meminta kepada pemerintah Kabupaten Bireuen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Bireuen Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan perundang
undangan yang berlaku.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus lebih patuh dan teliti terhadap tata kelola keuangan, dimulal dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungiawaban keuangan, pengelolaan aset daerah, perlu segera menvelesaikan seluruh persoalan sertifikasi aset, baru 30 persen mampu disertifikas dan aset yang masih belum jelas status hukumnya, segera dituntaskan persoalan tersebut baik secara musyawarah maupun secara hukum keperdataan dan disingung juga terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Segera menyelesaikan pembangunan gedung DPRK Bireuen yang representatif, dan smelanjutkan pembangunan gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Terkait pembangunan rumah sakit regional, dewan mendukung penuh Pemkab Bireuena agar proses realisasi pembangunan segera ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal penunjukan lokasi kamitelah beberapa kali menyarankan agar dipertimbangkan beberapa titik lokasi, sedangkan titik lokasi yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh saudara hemat kami adalah keputusan sepihak Bupati,” sebut Syauqi.
Dewan juga meminta Bupati agar dalam melakukan mutasi dan promosi pejabat/pegawai agar benar-benar mengacu kepada peraturan yang berlaku dan mengevaluasi kinerja pejabat yang belum maksimal dalam menjalankan tugas (Meukeuliep) serta menghindari nepotisme,, meminta kepada Bupati Bireuen dan jajarannya terutama pihak LPSE agar dalam pelaksanaan Tender Proyek baik skala besar dan kecil hendaknya berpegang pada prinsip keadilan dan
professional.
Terhadap persoalan pembangunan ruko di jalan T.Hamzah Bendahara (bekas Stasiun PT. KAI) kami dari Gabungan Komisi merekomendasi Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pencairan dana desa baik ADD dan ADG yang terlambat disalurkan, agar mengevaluasi kendalanya.
Menyangkut dengan serapan anggaran pada triwulan I dan II tahun, meminta kepada Pemerintah untuk anggaran 2019, agar meningkatkan serapan anggaran yang lebih optimal, mengingat realisasi fisik dan non fisik tahun anggaran 2019 sangat minim ditandai dengan
penandatanganan kontrak pekerjaan baru akan dilaksanakan pada awal juli 2019
“Pemkab Bireuen pada tahun anggaran 2020 agar meningkatkan postur Anggaran
pada Lembaga atau Dinas yang diberi keistimewaas dan kekhususan bagi Pemerintah Aceh seperti Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Penddidkan Daerah (MPD) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU),” harapnya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRK Bireuen, Drs Muhammad Arif dan dihadiri Bupati Bireuen H Saifannur S.Sos, Wakil Bupati, dr Muzakkar A Gani SH MSi, unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, kadis, Staf Ahli, serta camat. (Ihkwati).










