Dinilai Cacat Yuridis dan Tak Jelas, Penasehat Hukum Epong Reza Minta Kliennya Dibebaskan dari Semua Dakwaan

KABAR BIREUEN– Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali menggelar sidang kasus  hukum yang menjerat M Reza alias Epong Reza (30) wartawan media online di Bireuen, Selasa (12/3/2019).

Wartawan Mediarealitas tersebut memasuki ruang sidang dengan kawalan polisi dan tim kejaksaan, Epong Reza yang hampir tiga bulan ini mendekam dalam sel tahanan juga diborgol oleh petugas.

Mengenakan baju tahanan oranye, bernomor punggung 10, Epong Reza  duduk di kursi terdakwa  mendengarkan eksepsi yang dibacakan penasehat hukumnya Muhammad Ari Syaputra SH.

Muhammad Ari Syaputra dihadapan Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum SH MH, hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH dan Jaksa penuntut Umum (JPU) Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH lalu membacakan eksepsi sebanyak enam halaman itu.

Ari menyebutkan,  menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur, tidak jelas karena, JPU dalam rumusan dakwaan pertamanya menyatakan, bahwa Terdakwa M. Reza Alias Epong Bin Mukhtar Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam rumusan tersebut sangat jelas membingungkan, tidak jelas maksud dan tujuan JPU dalam membuat surat dakwaan tersebut.

Dan juga telah keliru menempatkan Dakwaan Pertama Melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dalam Logika hukumnya adalah tidak masuk akal dan tidak logis terdakwa telah melakukan tindak pidana.

Sementara Media Realitas.Com tidak masuk dalam rumusan tindak pidana yang didakwakannya. Maka Surat dakwaan penuntut umum tidak saja mengandung cacat elementer, tetapi juga cacat yuridis dan sekaligus dakwaan yang tidak cermat, kabur dan tidak jelas.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libele dimana surat dakwaan tersebut tidak cermat, kabur dan tidak jelas dimana JPU memaksakan  M. Reza menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Bila diliat dari Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas telah mengatur tentang hak Jawab atau Hak koreksi bukan dengan serta merta saksi langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor : LP/151/IX/1.14/2018/SPKT tertanggal 2018.

Dimana Hak Jawab atau Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Rumusan dakwaan penuntut umum baik pada dakwaan kesatu dan dakwaan kedua adalah tidak cermat, kabur dan tidak lengkap, karena dalam rumusan dakwaan Penuntut Umum menyebutkan Terdakwa melakukan tindak pidana dengan membuat postingan di akun facebook miliknya dengan nama EPONG REZA dan menulis judul “Merasa Kebal Hukum Adek Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”.

Sementara judul status tersebut adalah salinan dari pemberitaan Media Realitas. Com dengan judul “Merasa Kebal Hukum Adek Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa” akan tetapi yang dimintai pertanggungjawaban hanya diri terdakwa saja.

Sementara Media Realitas.Ccom yang merupakan sumber masalah tidak diminta pertanggung jawabannya oleh JPU.

“Maka sekali lagi kami sampaikan Dakwaan JPU merupakan dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap dan serta merugikan kepentingan diri Terdakwa, oleh karena itu sudah seharusnya dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” sebutnya.

Karena itu, Ari meminta Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima Eksepsi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya seraya memberikan Putusan Sela dengan amarnya berbunyi sebagai berikut, menerima Eksepsi Panasehat Hukum Terdakwa seluruhnya, menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

Menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai persidangan,  Ari menilai perkara yang membelit M Reza ini sarat rekayasa, serta dakwaan yang ditudukan kepada kliennya jelas-jelas cacat hukum, kabur dan tidak cermat.

Dia menuturkan, dakwaan JPU yang telah dibacakan Selasa (5/3/2019) lalu pada sidang perdana, dianggap bukan berdasarkan fakta dan realita. Namun, terkesan sarat ambisius jaksa, untuk menuntut kliennya melakukan perbuatan pidana. Karena, media massa yang menerbitkan berita itu, tak dijerat hukum.

Sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut dilanjutkan Selasa (19/3/2019).

Pada persidangan tersebut, juga tampak puluhan awak media memadati ruang sidang, untuk meliput dan memberi dukungan terhadap M Reza yang tersandung perkara hukum tersebut. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Fantastis, Oknum Keuchik...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah fantastis. Dalam operasi tersebut,...

Ikut Semarakkan Sukan Warna di Thailand, Mahasiswi UNIKI Saksikan Perpaduan Olahraga dan Budaya

0
KABAR BIREUEN, Thailand – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Jasmani Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Chintya Ayu, terlibat...

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan salah satunya dari sisi aspek sosial...

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat, Ipda FJ Didemosi atas Insiden Tewasnya...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh—Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen...

Puluhan Siswa SMP di Bireuen Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Penyuluhan serta Penerangan Hukum

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa- Puluhan peserta didik UPTD SMPN 1 Jeumpa dan UPTD SMPN 1 Jeunieb, Kabupaten Bireuen mengikuti  sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang pendidikan...

KABAR POPULER

Dukung PSSB ke Piala Soeratin U-13 Aceh, Bupati Bireuen Janji Benahi Stadion Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh perjuangan PSSB Bireuen yang akan berlaga pada Piala Soeratin...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Pelatih PASI Bireuen Juara Master Lilawangsa Run 2026, Jadi Motivasi Menuju PORA XV Aceh...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pelatih Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen, Marjoni, menunjukkan performa apik dengan meraih juara pertama kategori master pada ajang...