Rabu, 24 Juni 2026

Dinilai Cacat Yuridis dan Tak Jelas, Penasehat Hukum Epong Reza Minta Kliennya Dibebaskan dari Semua Dakwaan

KABAR BIREUEN– Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali menggelar sidang kasus  hukum yang menjerat M Reza alias Epong Reza (30) wartawan media online di Bireuen, Selasa (12/3/2019).

Wartawan Mediarealitas tersebut memasuki ruang sidang dengan kawalan polisi dan tim kejaksaan, Epong Reza yang hampir tiga bulan ini mendekam dalam sel tahanan juga diborgol oleh petugas.

Mengenakan baju tahanan oranye, bernomor punggung 10, Epong Reza  duduk di kursi terdakwa  mendengarkan eksepsi yang dibacakan penasehat hukumnya Muhammad Ari Syaputra SH.

Muhammad Ari Syaputra dihadapan Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum SH MH, hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH dan Jaksa penuntut Umum (JPU) Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH lalu membacakan eksepsi sebanyak enam halaman itu.

Ari menyebutkan,  menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur, tidak jelas karena, JPU dalam rumusan dakwaan pertamanya menyatakan, bahwa Terdakwa M. Reza Alias Epong Bin Mukhtar Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam rumusan tersebut sangat jelas membingungkan, tidak jelas maksud dan tujuan JPU dalam membuat surat dakwaan tersebut.

Dan juga telah keliru menempatkan Dakwaan Pertama Melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dalam Logika hukumnya adalah tidak masuk akal dan tidak logis terdakwa telah melakukan tindak pidana.

Sementara Media Realitas.Com tidak masuk dalam rumusan tindak pidana yang didakwakannya. Maka Surat dakwaan penuntut umum tidak saja mengandung cacat elementer, tetapi juga cacat yuridis dan sekaligus dakwaan yang tidak cermat, kabur dan tidak jelas.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libele dimana surat dakwaan tersebut tidak cermat, kabur dan tidak jelas dimana JPU memaksakan  M. Reza menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Bila diliat dari Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas telah mengatur tentang hak Jawab atau Hak koreksi bukan dengan serta merta saksi langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor : LP/151/IX/1.14/2018/SPKT tertanggal 2018.

Dimana Hak Jawab atau Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Rumusan dakwaan penuntut umum baik pada dakwaan kesatu dan dakwaan kedua adalah tidak cermat, kabur dan tidak lengkap, karena dalam rumusan dakwaan Penuntut Umum menyebutkan Terdakwa melakukan tindak pidana dengan membuat postingan di akun facebook miliknya dengan nama EPONG REZA dan menulis judul “Merasa Kebal Hukum Adek Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”.

Sementara judul status tersebut adalah salinan dari pemberitaan Media Realitas. Com dengan judul “Merasa Kebal Hukum Adek Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa” akan tetapi yang dimintai pertanggungjawaban hanya diri terdakwa saja.

Sementara Media Realitas.Ccom yang merupakan sumber masalah tidak diminta pertanggung jawabannya oleh JPU.

“Maka sekali lagi kami sampaikan Dakwaan JPU merupakan dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap dan serta merugikan kepentingan diri Terdakwa, oleh karena itu sudah seharusnya dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” sebutnya.

Karena itu, Ari meminta Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima Eksepsi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya seraya memberikan Putusan Sela dengan amarnya berbunyi sebagai berikut, menerima Eksepsi Panasehat Hukum Terdakwa seluruhnya, menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

Menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai persidangan,  Ari menilai perkara yang membelit M Reza ini sarat rekayasa, serta dakwaan yang ditudukan kepada kliennya jelas-jelas cacat hukum, kabur dan tidak cermat.

Dia menuturkan, dakwaan JPU yang telah dibacakan Selasa (5/3/2019) lalu pada sidang perdana, dianggap bukan berdasarkan fakta dan realita. Namun, terkesan sarat ambisius jaksa, untuk menuntut kliennya melakukan perbuatan pidana. Karena, media massa yang menerbitkan berita itu, tak dijerat hukum.

Sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut dilanjutkan Selasa (19/3/2019).

Pada persidangan tersebut, juga tampak puluhan awak media memadati ruang sidang, untuk meliput dan memberi dukungan terhadap M Reza yang tersandung perkara hukum tersebut. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

227 Mahasiswa Fikom Umuslim Jalani OJT, Puluhan Ditempatkan di Sumut dan Jawa

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan kembali memperluas jejaring pembelajaran berbasis industri. Pada tahun 2026, puluhan mahasiswa akan...

Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan, Kemnaker Perkuat Sistem Pengawasan

0
KABAR BIREUEN, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meraih Sertifikat SNI ISO 37001:20 25 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan...

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Kali dari BPK

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan...

Pemkab Bireuen Sosialisasi Pelaksanaan PBJ dan Bimtek Metode Pemilihan secara E-Purchasing

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Bimbingan Teknis Metode Pemilihan secara E-Purchasing Tahun 2026. Kegiatan dibuka Wakil...

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026-2030

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030 dalam Rapat...

KABAR POPULER

Digelar, Evaluasi Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong

0
KABAR BIREUEN, Bireuen, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Bagian Hukum Setdakab Bireuen menggelar Evaluasi Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Rp267 Juta, Anak Pekerja Meninggal Dapat Beasiswa...

0
KABAR BIREUEN, Juli – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp267 juta kepada ahli waris...

Cegah Penyimpangan, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Bireuen Dilatih Kelola Usaha Secara Transparan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Sebanyak 200 pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan tata kelola dan manajemen koperasi yang digelar Dinas Perdagangan,...

Berbekal Dukungan Dermawan Lokal, PSSB Bireuen U-12 Siap Berlaga di Piala Presiden Regional Aceh

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim PSSB Bireuen U-12 mendapat suntikan dukungan menjelang tampil pada Turnamen Sepak Bola Piala Presiden Regional Aceh yang digelar Asosiasi...

Pemkab Bireuen Sosialisasi Pelaksanaan PBJ dan Bimtek Metode Pemilihan secara E-Purchasing

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Bimbingan Teknis Metode Pemilihan secara E-Purchasing Tahun 2026. Kegiatan dibuka Wakil...