KABAR BIREUEN, Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti kasus pencurian perangkat tower Telkomsel dari Polda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. Penyerahan tahap II ini dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen dan menandai langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap para pelaku kejahatan yang merugikan fasilitas komunikasi publik tersebut.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MRA, CA, F, dan A. Mereka terlibat dalam aksi pencurian dua unit perangkat baseband dari tower Telkomsel yang berlokasi di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan secara resmi oleh penyidik Polda Aceh kepada pihaknya untuk proses hukum selanjutnya.
“Setelah penyerahan tahap II ini, keempat tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wendy.
Diungkapkannya, kejahatan tersebut bermula pada Kamis, 26 Desember 2024. Saat itu, tersangka MRA mengajak CA untuk mencuri perangkat tower Telkomsel di wilayah Bireuen. Mereka berangkat dari Kota Langsa sekitar pukul 22.00 WIB menuju rumah tersangka F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Keesokan harinya, Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, MRA dan CA melakukan survei ke beberapa tower Telkomsel di Bireuen. Setibanya di lokasi tower Desa Blang Bladeh yang tampak sepi, MRA langsung masuk ke area tower dan mengambil dua unit perangkat baseband. Sementara itu, CA berjaga di sekitar lokasi.
Setelah berhasil mencuri, mereka membawa perangkat tersebut ke rumah tersangka F. Esok harinya, Sabtu 28 Desember 2024, MRA menghubungi tersangka A untuk menjual barang curian. Kemudian, A menghubungi seseorang bernama Rendi Saputra, yang sepakat membeli baseband tersebut seharga Rp3 juta. Selanjutnya, A meminta agar perangkat itu dikemas dan dikirimkan ke seseorang bernama Hamzah di Provinsi Jawa Barat.
Barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejari Bireuen meliputi satu unit baseband 6630 merek Ericsson dan satu unit ponsel Samsung J7 Prime.
Menurut Wendy, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan. Kami pastikan proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan,” sebut Wendy. (Suryadi)