KABAR BIREUEN, Makmur – Imum Chik Masjid Jamik Istiqamah Leubu Mesjid, Tgk. M. Yunus Azis, berharap agar pemerintah daerah memperpanjang masa berlaku Surat Keputusan (SK) bagi imum chik berpendidikan SLTP dari satu tahun menjadi lima tahun, seperti yang berlaku bagi lulusan SLTA.
Tgk. M. Yunus kepada media ini, Selasa (15/7/2025), mengatakan, dengan kini proses pengusulan SK tersebut sudah melalui Dinas Syariat Islam, kebijakan bisa berubah ke arah yang lebih berpihak kepada para imam masjid. Regulasi SK yang berpendidikan SLTP diharapkan akan menjadi lima tahun, sama dengan yang berijazah SLTA. Jangan lagi sebagai pelaksana tugas (Plt) yang masa berlakunya hanya satu tahun.
“Kami yakin SK kami akan diusulkan menjadi definitif kembali oleh Dinas Syariat Islam, karena jalurnya sudah tepat, apalagi jerih juga kami ambil di dinas ini,” ujar Tgk. M. Yunus.
BACA JUGA: Di Bireuen Imum Chik Sibuk dengan Urusan SK
Menurutnya, masa jabatan satu tahun sangat singkat, apalagi untuk posisi seperti imum chik yang memiliki tanggung jawab besar dalam kehidupan keagamaan masyarakat.
“Kalau lima tahun kan lama, jadi tidak masalah untuk mengurusnya. Tapi kalau cuma setahun, saya lebih baik mundur saja,” tegasnya.
Pernyataan tersebut juga pernah disampaikannya langsung kepada pengurus masjid. Jika ketentuan satu tahun masih diberlakukan, dia bersama muazin dan bilal siap mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.
Pengurus Masjid Jamik Istiqamah berharap, pemerintah daerah segera mengevaluasi regulasi terkait masa berlaku SK imum chik. Mereka khawatir, jika imum chik mengundurkan diri, akan sulit mencari pengganti yang memiliki kompetensi dan dedikasi yang sama. (Faisal Ali)











