KABAR BIREUEN, Bireuen – Sejumlah imum chik (imam masjid)) di Kabupaten Bireuen mengeluhkan aturan baru terkait pengurusan Surat Keputusan (SK) jabatan mereka. Pasalnya, sejak 2024, imum chik yang cuma berijazah SLTP (SMP) hanya mendapat SK Pelaksana Tugas (Plt) dengan masa jabatan satu tahun. Berbeda dengan mereka yang berijazah SLTA (SMA sederajat) yang langsung diangkat secara definitif selama lima tahun.
Aturan ini dinilai menyulitkan dan menimbulkan diskriminasi di kalangan imum chik. “Seharusnya masa jabatan imum chik lima tahun semua. Jangan dibeda-bedakan antara yang SLTP dan SLTA,” kata Tgk. M. Yunus, salah seorang imum chik kepada media ini, Senin (14/7/2025).
Peraturan satu tahun masa jabatan Plt mulai berlaku tahun 2024, sehingga imum chik mengeluh. Padahal, mereka mondok di dayah-dayah lebih dari 20 tahun, cuma tidak memiki ijazah.
Perubahan regulasi juga terjadi pada proses pengajuan SK. Jika sebelumnya permohonan diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana, kini dialihkan ke Dinas Syariat Islam. Perubahan ini membuat proses pengusulannya semakin rumit.
Pengurus Masjid di Kecamatan Makmur, Tgk. Husaini, juga menyuarakan hal yang sama. Ia mengatakan, para imum chik tidak pernah meminta jabatan itu, tetapi justru diminta oleh masyarakat untuk mengisi posisi tersebut. Karena itu, menurutnya, seharusnya pemerintah tidak membatasi masa jabatan hanya satu tahun.
“Imum chik hana geulake keu jabatan nyan, malah tanyo yang lake untuk geutem. Jadi, beklah sithon keu sithon (Imam tidak pernah minta jabatan itu, malah masyarakat yang memintanya. Jadi, janganlah satu tahun saja masa jabatannya),” ujar Tgk. Husaini.
Pengurus masjid berharap, Bupati Bireuen selaku pihak yang menandatangani SK tersebut, dapat meninjau kembali aturan ini.
“Kami mohon agar SK imum chik ke depan kembali seperti tahun 2023 yang tidak membedakan masa jabatan berdasarkan ijazah,” harapnya.
Masyarakat juga mendesak agar pemerintah mempertimbangkan kearifan lokal, mengingat Aceh memiliki status kekhususan. Sebab, hal ini bisa menyulitkan imum chik yang berijazah SMP di Kabupaten Bireuen. (Faisal Ali)











